Kejagung merilis hasil penyitaan uang miliaran dari kasus korupsi nikel PT CNI. (foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sekaligus menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI. Uang tersebut diserahkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Nikel periode tahun 2017 hingga 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada Jumat (28/8/2026) sore kemarin, sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, uang ratusan miliar rupiah tersebut saat ini telah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

Modus Ekspor Nikel Ilegal

Kasus ini bermula pada rentang tahun 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara. PT CNI selaku perusahaan pertambangan nikel pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tercatat belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun sudah memperoleh rekomendasi ekspor.

Dalam praktiknya, PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk mengondisikan kadar nikel hasil uji lab agar memenuhi kuota ekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” jelas Saiful.

Dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, PT CNI kemudian melakukan ekspor nikel secara ilegal. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Penyidikan dan Calon Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara komprehensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan sejak April 2025 yang diperbarui pada November 2025, antara lain:

Memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli.

Menyita 143 dokumen berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi DK Jakarta.

Saiful menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga difokuskan pada pemulihan keuangan negara (asset recovery) dan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Saat ini pihak kejaksaan tengah merampungkan alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya. Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa saja pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegas Saiful. [IQT]