Muktamar NU ke-35 tidak menghapus suara dari bawah. Pengurus daerah tetap menjaring bakal calon Ketua Umum PBNU sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada mekanisme AHWA. (Cak AT)

Catatan Cak AT:

Menjelang malam, kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, berubah menjadi kota kecil yang sangat sibuk. Para muktamirin bergerak dari ruang sidang ke tempat penginapan, membicarakan urusan tata kelola organisasi hingga larut malam di pesantren bersejarah yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah tersebut.

Beberapa hari sebelumnya, suasana khusyuk mewarnai arena Muktamar melalui gelaran istighatsah kubra. Doa, zikir, dan harapan tentang persatuan Nahdlatul Ulama mengangkasa, sebelum arena itu berubah menjadi ruang perdebatan sengit mengenai tata tertib, mekanisme pemilihan kepemimpinan, dan pembagian kewenangan organisasi.

Di tempat lain, jauh sebelum Muktamar berlangsung, sejumlah kiai sepuh di kantor PBNU Kramat Raya Jakarta sebenarnya telah mendiskusikan gagasan memperkuat peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mereka mengusulkan agar lembaga keulamaan ini tidak berhenti bertugas setelah memilih Rais Aam.

Namun, usulan tersebut akhirnya tidak disepakati sebagai keputusan resmi Muktamar. AHWA ditetapkan tetap bersifat ad hoc. Meski sifat lembaganya tetap sementara, Muktamar ke-35 justru melahirkan keputusan yang membuat cakupan kewenangan AHWA membesar secara signifikan.

Pada Ahad, 30 Agustus 2026, Muktamar secara resmi menetapkan sembilan ulama senior sebagai anggota AHWA masa khidmah 2026–2031. Merekalah representasi keulamaan puncak dan inti kepemimpinan NU. Kesembilan ulama tersebut membentang dari Aceh, kota-kota Jawa, hingga Makassar.

Ada KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso, Tgk KH Nuruzzahri Yahya dari Aceh, KH AG Baharuddin HS dari Makassar, KH Miftachul Akhyar dari Surabaya, KH Afifuddin Muhajir dari Situbondo, KH Anwar Iskandar dari Kediri, KH Anwar Manshur dari Lirboyo, KH Said Aqil Siroj dari Jakarta, dan KH Abun Bunyamin dari Purwakarta.

Sembilan ulama ini diberi mandat untuk bermusyawarah memilih Rais Aam dari antara mereka, sekaligus memegang peran krusial dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

Di sinilah letak dinamika sangat menarik dalam proses syura. Sebelum Muktamar digelar, perdebatan publik sering kali menyederhanakan persoalan seolah-olah NU sedang dipaksa memilih secara dikotomis antara dua model ekstrem: sistem pemilihan langsung atau penunjukan langsung oleh ulama.

Namun, setelah palu keputusan resmi Muktamar diketok, gambaran yang muncul ternyata jauh lebih kompleks dan tidak sesederhana dikotomi tersebut. Pemilihan dari bawah tidak dihapus, melainkan diubah fungsi dan posisinya dalam struktur pengambilan keputusan.

Peserta Muktamar dari tingkat daerah dan badan otonom NU tetap memiliki hak suara untuk melakukan penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU. Setiap pengurus wilayah (PWNU), pengurus cabang (PCNU), pengurus cabang istimewa (PCINU) dan batom berhak mengusulkan hingga lima nama.

Seluruh usulan dari bawah tersebut kemudian ditabulasi secara terbuka untuk menghasilkan lima nama dengan dukungan terbanyak. Namun, kelima nama tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka oleh seluruh peserta Muktamar.

Mereka terlebih dahulu disodorkan kepada Rais Aam terpilih di antara kesembilan anggota AHWA, untuk mendapat persetujuan teknis dan pertimbangan keulamaan. Dan akhirnya AHWA memutuskan dan menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.

Dengan demikian, wujud sistem baru NU bukanlah mengganti total hak pilih muktamirin dengan AHWA. Model ini lebih tepat dideskripsikan sebagai kombinasi antara penjaringan representatif dari bawah (bottom-up nomination) dan seleksi keulamaan di tingkat akhir (scholarly selection).

Ini merupakan pergeseran yang substantif dalam tata kelola organisasi, meskipun belum bisa disebut sebagai revolusi kelembagaan yang radikal.

Dalam model Muktamar terdahulu, para muktamirin menentukan Ketua Umum PBNU secara langsung melalui pemungutan suara di arena terbuka. Dalam mekanisme baru ini, suara muktamirin berfungsi menentukan siapa saja figur yang berhak melangkah ke meja perundingan AHWA.

Titik berat keputusan akhir bergeser dari kompetisi terbuka (election) menuju penyaringan terukur (selection). Para kandidat tidak lagi berkonsolidasi mengejar mayoritas suara di gelanggang terbuka, melainkan harus mengamankan dukungan penjaringan di tingkat bawah sekaligus meyakinkan para kiai sepuh.

Sistem hibrida ini membawa keuntungan yang cukup jelas. Potensi gesekan politik terbuka dapat diredam, meskipun tak menutup adanya celah hal itu terjadi, sebelum masuk ke tahap penentuan akhir.

Pemilihan kepemimpinan tertinggi organisasi keagamaan pun tak perlu berubah menjadi ajang kontestasi politik praktis dengan segala dampak pembelahannya.

Lima nama yang terjaring dari aspirasi dari bawah menjadi bahan pertimbangan objektif, sementara wewenang penentuan akhir diserahkan kepada forum ulama yang dipandang memiliki kejernihan spiritual dan pertimbangan keumatan.

Namun, desain ini juga membawa konsekuensi konstitusional yang tak boleh diabaikan. Kini beban kewenangan sembilan anggota AHWA menjadi sangat besar. Mereka tak hanya memilih Rais Aam dari lingkar internal mereka sendiri, tapi juga memegang kunci penentuan Ketua Umum Tanfidziyah dari nama-nama yang disodorkan struktur bawah.

AHWA tidak lagi sekadar instrumen ad hoc untuk suksesi Syuriyah, melainkan telah menjadi penentu utama bagi dua pucuk kepemimpinan tertinggi PBNU sekaligus.

Persoalan ini menuntut pemaknaan yang tepat atas istilah Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam peradaban politik Islam klasik, ahl al-hall wa al-‘aqd bukanlah nama sebuah panitia formal yang dibatasi sembilan orang.

Ia adalah konsep kualitatif mengenai kelompok ulama dan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat kedalaman ilmu, integritas moral, serta pengaruh sosial untuk mengambil keputusan strategis demi kepentingan umat.

NU kemudian mengadopsi konsep filosofis tersebut dan mentransformasikannya menjadi mekanisme organisasi yang terukur. Karena itu, evaluasi terhadap AHWA tidak lagi cukup dibaca dengan kacamata tradisi keulamaan semata, melainkan harus diuji dengan kacamata tata kelola kekuasaan modern (governance).

Mengenai masa kerjanya, keputusan Muktamar ke-35 telah memberikan kepastian: AHWA tetap bersifat ad hoc seperti sebelumnya. Sembilan ulama yang dipilih oleh forum Muktamar tidak ditugaskan membentuk institusi permanen yang berdiri di luar atau di atas struktur resmi PBNU.

Setelah tugas suksesi selesai, mereka kembali melebur ke dalam struktur Mustasyar maupun Syuriyah PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.

Keputusan ini memperlihatkan posisi kompromis yang diambil NU. Di satu sisi, Muktamar memperluas wewenang AHWA dalam menentukan pucuk kepemimpinan Tanfidziyah. Di sisi lain, Muktamar menolak memperpanjang usia kelembagaannya menjadi institusi permanen.

Wewenang AHWA membesar, tapi masa hidupnya tetap dibatasi. NU memilih untuk tidak menciptakan kamar kekuasaan baru di luar Syuriyah dan Tanfidziyah, melainkan hanya mengoptimalkan peran penyeimbang ulama pada momen krusial suksesi.

Jika diteliti secara mendalam, ada empat pergeseran mendasar dalam sistem baru ini. Pertama, pergeseran pemegang keputusan akhir Ketua Umum.

Pertama, keputusan yang sebelumnya berada di tangan ratusan pemegang suara di arena Muktamar kini berpindah ke forum AHWA setelah mengantongi persetujuan Rais Aam.

Kedua, pergeseran fungsi suara muktamirin. Suara dari 552 PWNU, PCNU, dan PCINU tidak lagi digunakan untuk menetapkan pemenang (vote to elect), melainkan untuk menyaring kandidat (vote to nominate).

Ketiga, penguatan peran Syuriyah terhadap suksesi Tanfidziyah. Kepemimpinan pelaksana harian tidak lagi lahir dari pertarungan bebas antar-aktor, melainkan dari proses penyelarasan antara aspirasi struktural dan restu keulamaan.

Keempat, perubahan filosofi kepemimpinan. NU berupaya memadukan dua sumber legitimasi sekaligus: legitimasi elektoral yang berbasis dukungan dari bawah dan legitimasi keulamaan yang berbasis kearifan spiritual di tingkat atas. Ini bukan demokrasi murni, tetapi juga bukan sistem penunjukan sepihak.

Desain konstitusional NU ini menarik untuk dikomparasikan dengan organisasi Islam lain di Indonesia. Persatuan Ummat Islam (PUI), misalnya, melembagakan Majelis Syura sebagai struktur permanen organisasi yang bekerja sepanjang periode kepengurusan dan memegang wewenang penentu kepemimpinan.

Muhammadiyah memilih pendekatan yang berbeda lagi. Organisasi ini tidak mengenal Majelis Syura seperti PUI, melainkan menerapkan sistem kepemimpinan kolektif di mana Muktamar memilih 13 anggota Pimpinan Pusat, yang kemudian menentukan Ketua Umum dari dan oleh lingkar anggota terpilih tersebut.

Ketiga organisasi besar ini memperlihatkan variasi desain kelembagaan yang beragam. Karena itu, tolok ukur utamanya bukanlah mencari model mana yang paling ideal secara teoritis, melainkan menguji apakah desain tersebut efektif menyelesaikan persoalan internal organisasi masing-masing.

Dalam konteks NU, kita harus realistis. Apakah perubahan mekanisme ini otomatis menghapuskan dinamika politik internal? Tentu tidak. Perubahan aturan main tidak menghapus politik, melainkan menggeser arena tempat politik itu berlangsung.

Jika sebelumnya para kandidat harus meyakinkan 552 pemegang suara di arena terbuka, kini mereka harus membangun komunikasi yang efektif di tingkat penjaringan struktural sekaligus meyakinkan forum ulama yang jauh lebih terbatas.

Politik tidak hilang, melainkan dipadatkan. Dalam organisasi sosial-keagamaan sebesar NU, kompetisi gagasan dan distribusi kewenangan adalah hal yang lumrah. Yang menjadi kunci adalah bagaimana dinamika tersebut dikelola agar tetap bermartabat.

Di sinilah integritas sembilan ulama anggota AHWA menjadi pertaruhan utama, sebab mandat yang mereka pikul kini jauh lebih berat dari periode-periode sebelumnya.

Keputusan Muktamar ke-35 tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Perubahan cara memilih pimpinan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan keorganisasian.

Potensi ketegangan internal tak hanya timbul dari proses pemilihan, tetapi juga bisa bersumber dari ketidakjelasan pembagian wewenang harian, tata kerja Syuriyah-Tanfidziyah, mekanisme pemberhentian pengurus, penafsiran AD/ART, hingga penyelesaian sengketa kepengurusan.

AHWA yang ditetapkan Muktamar saat ini dirancang spesifik untuk tugas suksesi, bukan sebagai lembaga mahkamah atau pengawas permanen organisasi.

Karena itu, pergeseran konstitusional ini tidak perlu dinilai secara berlebihan sebagai penyerahan total seluruh kekuasaan organisasi kepada kiai sepuh, melainkan sebagai upaya penataan titik akhir legitimasi. Struktur bawah tetap memegang peranan penting melalui mekanisme penjaringan dan pemilihan anggota AHWA.

Apakah kombinasi antara suara struktur untuk menjaring dan keputusan ulama untuk menyeleksi ini akan membawa NU menuju tata kelola yang lebih stabil dan efektif? Jawabannya tidak terletak pada teks aturan itu sendiri, melainkan pada praktiknya sepanjang masa khidmah 2026–2031.

Ukuran paling sahih dari sebuah perubahan konstitusi organisasi sederhana saja. Bukan pada seberapa anggun konsep itu dirumuskan, melainkan apakah setelah aturan baru tersebut dijalankan, organisasi menjadi lebih mampu bekerja dan melayani umat secara jauh lebih baik.

Cak AT – Ahmadie Thaha | Kolumnis