Jakarta, koransulindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terbukanya peluang pemanggilan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan semata-mata untuk menggali keterangan dari pihak yang memahami konstruksi perkara guna memperjelas penanganan kasus tersebut.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (28/7).
Menurut Budi, purnatugasnya seseorang dari suatu jabatan tidak otomatis menjadi alasan utama bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan sebagai saksi.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” jelas Budi.
Ia menegaskan kembali komitmen lembaga antirasuah untuk membongkar perkara ini sampai tuntas hingga ke akar masalahnya.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh,” tegas Budi.
Pengusutan perkara secara menyeluruh ini dinilai krusial agar tidak sekadar berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga melandasi pembenahan sistem ke depan.
“Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” ungkap Budi.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Proses hukum ini bermula dari temuan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikombinasikan dengan laporan masyarakat, hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti, di antaranya Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Perkembangan penyidikan juga telah membawa penetapan status tersangka pada 7 Agustus 2025 terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). [IQT]





