Usulan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra setelah menggelar rapat bersama Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Aceh Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
Menurut Yusril, sengketa lahan Blang Padang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat Aceh. Umat Islam di Aceh, kata dia, selama ini berharap status lahan tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan penyelenggaraan Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.
Saat ini, lahan Blang Padang masih berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, lahan tersebut telah tercatat sebagai barang milik negara, meski hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk meminta penyelesaian sengketa tersebut sekaligus memohon agar Blang Padang dikembalikan pada fungsi semula sebagai tanah wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman.
“Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan. Mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, apabila Mahkamah Syariah Aceh menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah pusat akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Yusril, koordinasi itu akan melibatkan Kementerian Pertahanan yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah, serta Kementerian Agama yang berwenang dalam administrasi wakaf.
“Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, ya kita akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait,” katanya.
Yusril menambahkan, penyelesaian sengketa tersebut juga dapat dibarengi dengan kebijakan pemerintah untuk menyediakan lahan pengganti bagi TNI apabila Blang Padang nantinya dikembalikan sebagai tanah wakaf.
“Mudah-mudahan beliau setuju akan cara penyelesaian yang adil dan bermartabat terhadap masalah lahan Blang Padang ini. Mungkin dengan petunjuk bahwa Presiden apakah TNI akan dikasihkan tanah pengganti di tempat lain,” ucapnya.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus mengakhiri sengketa status lahan Blang Padang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. [UN]





