Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah diketahui mendapat 18 pertanyaan dari penyidik terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Hotman menegaskan bahwa keputusannya memberikan pendampingan hukum kepada Febrie bukan didorong oleh kepentingan profesional semata, melainkan karena alasan moral. Menurutnya, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang memiliki rekam jejak prestasi dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara.
“Walaupun klien saya membeludak, hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya terpanggil karena saya merasa ada yang baik,” ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah berperan besar dalam berbagai upaya pemulihan aset negara. Ia menilai capaian tersebut menjadi alasan mengapa Febrie selama ini mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hotman menyinggung keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut berhasil menyelamatkan serta memulihkan potensi penerimaan dan aset negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Saya melihat benar-benar merasa miris karena Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun,” kata Hotman.
Ia juga menyebut terdapat pengembalian kerugian negara sekitar Rp130 triliun dari berbagai penanganan perkara yang dipimpin Febrie.
“Kemudian pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun. Sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” lanjutnya.
Lebih jauh, Hotman menduga terdapat pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh langkah penegakan hukum yang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.
Menurutnya, kasus yang kini menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang dinilai berprestasi.
“Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Jampidsus tersebut dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. [UN]





