Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambang mineral nonlogam periode tahun 2018 sampai 2019.
”Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, ya, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Syarief.
Dalam pemeriksaannya Kejagung sudah memeriksa sebanyak 19 saksi, meski demikian hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan bahwa kasus bermula saat tersangka IS meminta Gian Prabuharto selaku pihak Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag dengan maksud memanipulasi laporan laboratorium.
Tujuan manipulasi tersebut adalah agar kandungan logam tanah jarang (rare earth element) yang termasuk mineral strategis terlarang untuk ekspor, tidak tercantum dalam dokumen uji laboratorium. Laporan yang telah dimanipulasi itu kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
”Bahwa Saudara IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ungkap Syarief.
Selanjutnya, tersangka Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap meloloskan dokumen dan mengakomodir kegiatan ekspor tersebut. Padahal, Junanto mengetahui bahwa berdasarkan hasil laboratorium resmi dari BLBC Jakarta dan P2P Pusat, komoditas milik PT PMM itu mengandung mineral strategis terlarang.
Akibat pemufakatan jahat ini, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor tanah mengandung logam tanah jarang secara ilegal seberat kurang lebih 390 ton yang dikemas dalam 15 kontainer. Saat ini, 15 kontainer tersebut telah disita dan ditahan oleh petugas di Batam. Kejagung juga mendeteksi adanya dua pengiriman sebelumnya yang sudah terlanjur lolos dan kini sedang ditelusuri jalur distribusinya.
”Kalau yang untuk pengiriman dua kali sebelumnya, nah itu sedang sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman ya,” ujar Syarief.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita, menambahkan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari temuan operasi Satgas PKH di Batam beberapa waktu lalu. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Jampidsus Kejagung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Sementara untuk estimasi kerugian keuangan ataupun perekonomian negara, pihak kejaksaan masih melakukan proses penghitungan bersama auditor dari BPKP.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. [IQT]




