Jakarta –Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BudiPrasetyo mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberian Rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP IraPuspadewi dari Kemenkumham.
”Sampai saat ini KPKmasih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPKharus lakukan terkait dengan parapihak yangsudah ditetapkan sebagai tersangka yangsedang dipersidangan dansudah diputus bersalah padatanggal 20 November 2025kemarin,”kata Budisaat ditemui digedung MerahPutih KPK Jakarta Selatan pada Rabu (26/11).
Sementara itu ketiga tersangka yangmendapatkan rehabilitasi yakni mantan Dirut PT ASDP, IraPuspadewi,Direktur Komersial danPelayanan PT ASDPperiode 2019-2024, M YusufHadi serta Direktur Perencanaan danPengembangan PT ASDPperiode 2020-2024, Harry Muhammad AdhiCaksono,masih berada dirumah tahanan KPK.
“Saat ini parapihak masih dirutan KPKsehingga kamimasih menunggu surat tersebut sehingga bisa melaksanakan tindak lanjutnya,”ucap Budi.
Budi jugamenjelaskan pihaknya sampai saat ini belum menerima dokumen surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti.
KPK kata Budi,akan menunggu surat keputusan rehabilitasi sebagai dasar langkah KPKuntuk mengeluarkan ketiga tersangka. Budi juga mengatakan ketika surat keputusan sudah diterima akan ada proses administrasi yang harus diselesaikan.
”Tentu nanti ada beberapa prosesadministrasi yangakan dilakukan dannanti kita,kalau memang itu surat keputusan rehabilitasi itu sudah kamiterima itu kemudian sebagai dasar KPKmenindaklanjuti apakah kemudian mengeluarkan yangbersangkutan yangsedang ditahan saat ini,”ungkapnya.
Sebagai informasi,mantan Direktur Utama PT ASDP, IraPuspadewi (IP),divonis 4,5tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PTJembatan Nusantara, (JN) oleh PT ASDP.Vonis yangditerima IraPuspita ramai diperbincangkan publik karena dianggap banyak kejanggalan.
Selain Ira,Direktur Komersial danPelayanan PT ASDPperiode 2019-2024, M YusufHadi serta Direktur Perencanaan danPengembangan PT ASDPperiode 2020-2024, Harry Muhammad AdhiCaksono, masing-masingdijatuhi hukuman 4tahun penjara.
Kemudian padaselasa 25 November 2025, Presiden Prabowomemberikan rehabilitasi kepada ketiganya yangdisampaikan melalui wakilketua DPR RISufmi Dasco Ahmad di IstanaPresiden.
“Alhamdulillah padahari ini,Presiden Republik Indonesia, Bapak PrabowoSubianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kataDasco.[IQT]





