Koran Sulindo – Sistem penegakan hukum pidana dalam peradilan militer belum mandiri, baik secara kelembagaan maupun fungsional. Mestinya harus terbebas dari campur tangan lembaga lain di luar kekuasaan yudikatif, sebagai konsekuensi logis sistem negara hukum yang demokratis.
Terjadinya ketidakmandirian dalam sistem peradilan militer disebabkan adanya faktor kepentingan militer, yaitu berkaitan dengan tugas pokok TNI, yakni mempertahankan kedaulatan negara. Selain itu, penempatan aparat sipil pada peradilan militer menimbulkan banyak keberatan karena dipandang tidak menguntungkan bagi militer ataupun kesatuan militer.
Demikian dikatakan Hakim Tinggi Militer TNI Angkatan Darat Kolonel Slamet Sarwo Edy dalam ujian promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin kemarin (18/7).
“Penempatan aparat peradilan sipil sebagai pejabat pada pengadilan militer sering melampui kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh atas keadaan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan angkatan,” ujar Sarwo Edy, yang mengambil topik “Independensi Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Studi tentang Struktur Peradilan Militer”.
Menurut pandangan Sarwo Edy, penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi militer yang terdiri TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara seharusnya secara mandiri dan bertanggung jawab kepada Komandan Pusat Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI). Demikian pula dengan penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan seharusnya dilaksanakan secara mandiri oleh oditur militer dan bertanggung jawab kepada Orditurat Jenderal TNI. Lalu, pelaksanaan pidana oleh lembaga pemasyarakatan militer dilaksanakan dengan tidak membedakan perlakukan berdasarkan kepangkatan yang disandangnya tetapi sama sebagai narapidana militer.
“Kewenanganan pengadilan tidak lagi didasarkan kepada kepangkatan terdakwa. Demikian juga hakim, oditur, pembela yang bersidang tidak lagi menggunakan pangkat, tetapi menggunakan pakaian toga,” ujarnya.
Meski demikian, katanya, pembinaan organisasi administrasi dan finansial pengadilan militer sepenuhnya tetap berada di bawah Mahkamah Agung, seperti pengadilan-pengadilan lain dilaksanakan secara konsekuen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai catatan, peradilan militer merupakan salah satu sistem peradilan negara yang keberadaannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara di Samping Pengadilan Biasa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana guna Pengadilan Tentara. [YUK]