TAHAPAN PEMILU: Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) dan Komisioner Yulianto Sudrajat saat penetapan DCS Pemilu 2024 di KPU Pusat, Jakarta, Foto JPPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024. Masa waktu pendaftaran juga rencananya akan dipersingkat. Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10-16 Oktober 2023. Total durasi pendaftaran hanya tujuh hari.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semula 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan lembaganya telah mempertimbangkan tanggal terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024. Hingga akhirnya diputuskan pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10 Oktober 2023.

Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” ujar Idham, dikutip (8/9/2023).

Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres/cawapres sesuai rancangan PKPU:

Pengumuman pendaftaran: 7-9 Oktober 2023
Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal calon: 10-19 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal calon: 10-18 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif: 14-20 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau melengkapi syarat administratif: 16-22 Oktober 2023 Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-23 Oktober 2023
Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-24 Oktober 2023 Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-25 Oktober 2023
Rencana KPU tersebut masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Tetapi perubahan ini memiliki potensi dampak yang signifikan pada proses politik di Indonesia.

Jika perubahan ini disahkan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lebih awal dari jadwal semula.

Perubahan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang diajukan oleh pemerintah pada Desem­ber 2022 dan disetujui oleh DPR, kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Perppu ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu di Indonesia.

Perubahan ini berarti KPU beren­cana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sebanyak sembilan hari dari jadwal sebelumnya, dan durasi pendaftaran akan diperpendek dari 38 hari menjadi hanya tujuh hari.

“Pada saat ini berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami (dalam membuat PKPU),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan usai menggelar acara uji publik PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin 4 September 2023.

“Berapa durasi lama waktu verifi­kasi, klarifikasi, berapa lama waktu peng­gantian dokumen yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya

Salah satu perubahan signifikan adalah Pasal 276 ayat 1 yang mengatur awalnya kampanye dimulai setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan perubahan ini, KPU harus menye­suaikan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Oleh karena itu, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Ini mengakibatkan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.

Namun, perubahan ini masih harus melalui proses konsultasi lebih lanjut dengan lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, sebe­lum menjadi kebijakan resmi.

Artinya, masih ada kemungkinan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berubah lagi sebelum akhirnya ditetapkan.

Batas usia capres/cawapres

Selain perubahan jadwal pendaftaran, dalam draft PKPU ini juga tetap mempertahankan syarat batas usia minimum capres-cawapres yaitu 40 tahun, sesuai dengan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu.

Dengan demikian, potensi calon presiden dan wakil presiden tetap harus memenuhi syarat usia tersebut.

Perubahan ini akan memiliki im­plikasi besar dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.

Dengan pendaftaran capres-cawapres yang dima­jukan, kampanye akan di­mulai lebih awal, dan calon-calon akan memiliki waktu yang lebih singkat untuk mengurus berbagai persyaratan administratif.

Ini juga akan memengaruhi strategi kampanye dan pilihan pemilih, karena kampanye akan dimulai lebih awal dari yang sebelumnya diantisipasi.

Ketika perubahan ini diuji publik dan konsultasi lebih lanjut dengan DPR dan Presiden, akan ada lebih banyak informasi yang tersedia tentang dampak dan implikasi perubahan ini terhadap proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Tanggapan peserta Pilpres

PDI Perjuangan (PDIP) mengaku tak keberatan dengan dimajukannya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partai dan koalisinya siap mendaftar pada waktu yang ditetapkan.

“Kami ini taat azas. Kami partai yang ketika berkontestasi, kami memegang etika politik. Ketika kami bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDIP,” tegasnya usai menghadiri Senam Bersama 1.000 Aktivis Repdem di Jalan Baru Tongkang, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menga­­takan pihaknya siap mengikuti jadwal pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan KPU.

“Kita, sih, siap-siap saja, dimajukan ya, kan. Cuma memang, kan, kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak,” imbuh Habiburokhman.

Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi rencana KPU yang mem­percepat pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Menurut Anies, KPP siap mendaftar ke KPU lebih awal.

KPP, ujar dia siap untuk mengikuti ketentuan tersebut

“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” kata Anies.

Perubahan ini akan membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden 2024. [KS-03]