Jessica (kiri) dan Mirna/abc.net.au

Koran Sulindo – Pada persidangan perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, sebagian besar menyoroti motif dan bagaimana terdakwa, Jessica Kumolo Wongso merancang pembunuhan itu. Namun, hanya sedikit yang memberitakan penolakan Jessica atas tuduhan itu.

Bahkan Jessica melalui pengacaranya Yudi Wibowo Sukinto telah mengadukan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Metro Jaya Khrisna Murti ke Divisi Propam sejak 2 Februari lalu. Karena itu, ada 2 hal penting yang perlu dibahas terkait dengan “perlawanan” Jessica ketika menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan Mirna.

Menurut pengacara Jessica yang lain Otto Hasibuan yang membacakan eksepsi atau penolakan, dakwaan jaksa kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Selain karena dalang pembunuhan berencana selalu berada di balik layar, justru tidak ada bukti yang cukup kuat yang menyatakan Jessica menaruh racun dalam kopi es Vietnam yang minum Mirna.

Kemudian, kata Otto, jaksa juga tidak menguraikan dari mana Jessica mendapatkan sianida. Apakah itu dari kantong celana, baju atau dari mana? Ini yang tidak dijelaskan jaksa.

Otto juga menyoal pembunuhan rencana yang didakwakan jaksa. Sebagai orang yang meminta bertemu secara langsung dengan Mirna, mengapa jaksa tidak menguraikan tahapannya mulai dari persiapan, permulaan pelaksanaan hingga ketika mengeksekusi.

Karena itu, kata Otto, pihaknya memandang dakwaan yang dibacakan jaksa kepada Jessica lemah. Berdasarkan itu pula, Otto memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penolakan kliennya atas dakwaan jaksa dan menyatakan batal demi hukum atau tak dapat disidangkan.

Hakim juga diminta untuk menetapkan persidangan tidak dilanjutkan. Meminta hakim untuk melepaskan Jessica dari tahanan dan memulihkan hak-haknya terutama hak penerimaan publik.

Adukan Khrisna Murti
Sementara itu, aduannya terhadap Khrisna Murti terkait dengan proses hukum yang dijalaninya mulai dari sebelum tersangka hingga menjadi tersangka. Yudi bercerita, pada 10 Januari malam 2016, 3 hari setelah kematian Mirna, beberapa polisi Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara tanpa membawa surat tugas dan surat penggeledahan dari pengadilan.

Bahkan anak buah Khrisna bernama Herry Herry disebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap Jessica. Lalu, penyidik juga disebut mengubah beberapa keterangan antara lain bahwa kopi Mirna mengandung racun sianida dengan kadar 15 gram per liter. Itu sebelum reka ulang.

Akan tetapi, kenyataannya dituliskan pula Hanny mencicipi kopi yang sama dengan yang diminum Mirna, tapi Hanny tidak tewas seketika. Pun seorang pegawai Kafe Oliver di Grand Indonesia, Jakarta Pusat ikut mencicipi kopi itu, tapi tidak tewas seperti Mirna. Ketika hal tersebut ditanyakan, Khrisna disebut Yudi mengubah hasil identifikasi tersebut.

Yudi juga menyoal Khrisna karena melarang penasihat hukum Jessica untuk memperoleh berita acara pemeriksaan. Ini disebut bertentangan dengan KUHP dan merupakan bagian dari pelanggaran hukum. Lalu, pada 30 Januari 2016, Jessica dipaksa dan diintimidasi untuk mengaku sebagai orang yang menaruh racun dalam kopi Mirna.

Pada 31 Januari 2016 malam, Khrisna, kata Yudi, masuk ke sel tahanan Jessica dan menunjukkan foto-foto manipulasi untuk mengintimidasi. Terakhir, seperti Otto, Yudi juga menyoal ketiadaan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami bahwa Jessica adalah orang yang menaruh racun sianida ke kopi Mirna. Namun, polisi mencari saksi yang tidak ada hubungannya dengan kasus itu sehingga menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti.

Demikian penolakan Jessica melalui pengacaranya terhadap dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Juga soal tindakan-tindakan penyidik termasuk Khrisna Murti yang dianggap melanggar hak-hak hukum Jessica.

Pada Rabu [15/6] lalu, jaksa membacakan dakwaan terhadap Jessica tentang pembunuhan berencana kepada Mirna. Ancamannya adalah hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Jessica sebagai dalang tunggal pembunuhan Mirna. Caranya adalah dengan meracuni Mirna pada 6 Januari lalu di Kafe Oliver Grand Indonesia.

Jaksa menyebut motif Jessica meracuni Mirna adalah karena dendam. Mirna semasa keduanya masih menempuh kuliah di Australia disebut pernah menasihati Jessica untuk segera meninggalkan kekasihnya karena seorang pria kasar, dan pemakai narkotika. Meski memenuhi nasihat Mirna, justru Jessica menjadi dendam terhadapnya.

Untuk membuktikan dakwaan itu, jaksa telah menyiapkan 67 saksi termasuk ahli. Selain penyidik Polda Metro Jaya, jaksa juga mendatangkan ahli seperti ahli kimia, ahli toksikologi, forensik dan hukum. Semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan persidangan. [Kristian Ginting]