Jakarta – Hakim Agung, Heru Pranowo merespon terkait tindakan penyiraman terhadap juru bicara Pengadilan Negeri Pati. Heru menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur peradilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” Kata Heru saat konferensi pers di Mahkamah Agung Jakarta, Senin (11/10/2026).
Heru juga mengatakan pihaknya memahami apabila ada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap penanganan pengadilan, namun tindakan melawan hukum dalam menyalurkan ketidak puasan tersebut dirasa tidak tepat.
Untuk menyalurkan ketidakpuasan dalam penanganan di pengadilan, Heru menyarankan agar sebaiknya melalui upaya hukum dan mekanisme pengaduan.
”Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang sah, baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan,” Ujarnya.
Selain itu terkait isu hakim yang menerima suap, MA berkomitmen mewujudkan peradilan yang independen, yang bersih dan berintegritas.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui penerapan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di pengadilan atau judicial corruption.
”Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur peradilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum,” Tegasnya.
Insiden penyiraman terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pati saat Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan Jubir dari PN Pati Retno Listiani.
Botok menduga ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta hingga Rp 1 miliar di lingkungan PN Pati yang terjadi periode tahun 2023 dan 2025.
Audiensi tersebut sempat memanas tatkala Botok menyiramkan air mineral kepada Retno Listiani saat dirinya akan meninggalkan ruang audiensi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at 9 Oktober 2026 lalu.
Tujuan utama Botol melakukan audiensi adalah mereka ingin menyampaikan aspirasi dan mendesak transparansi dalam penanganan perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti atas nama Utomo dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal. [IQT]
Mahkamah Agung Merespon Soal Tindakan Penyiraman Jubir PN Pati





