Suluh Indonesia – Sekarang ini, banyak penggiat atau pengguna media sosial seperti Youtube berlomba-lomba mengambil keuntungan dengan berbagai cara dan ide-ide kreatif. Tetapi, itu bukan berarti mereka boleh menghalalkan segala cara demi kreatifitas.

Baru-baru ini jagad maya Indonesia digemparkan oleh konten Youtube buatan M. Kece, yang isinya menyinggung agama tertentu. Tak ayal Menteri Agama pun mengomentarinya dengan keras.

Ya, Kece menyajikan sebuah konten yang menyingung agama Islam. Pada akhirnya, video unggahan Kece viral di medsos dan memantik kemarahan publik.

Pasalnya, YouTuber Kece mengunggah konten yang ditengarai mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya itu, Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam terkait nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Banyak lagi pernyataannya yang mengandung unsur penistaan agama.

Tak jelas apa motif Kece mengunggah konten demikian di Youtube. Apakah itu didasarkan kepentingan untuk menarik follower atau sekedar bertujuan memperoleh uang. Tapi, yang pasti unggahannya itu justru berujung pada laporan.

Laporan demi laporan pun dilayangkan oleh ormas dan masyarakat luas. Bahkan sayap partai juga turut serta melaporkannya ke aparat berwajib. Mereka resah karena pernyataan yang disampaikan Kece menyesatkan, sehingga memantik amarah publik.

Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Infrastruktur Ketahanan Kesehatan

Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah ormas dan masyarakat pun langsung direspons cepat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang kemudian menangkap Kece di wilayah Bali.

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Rabu (25/8). Kece ditangkap di Bali, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Polri pun memburu keberadaan video Kece, lalu melakukan pemblokiran video buatannya yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Pernyataan Kece yang ditayangkan melalui Youtubenya termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kita menyadari, para penggiat dan pengguna medsos dituntut lebih kreatif menciptakan konten. Tapi, itu harus dibarengi dengan sikap dewasa dan tanpa harus menyinggung suku dan agama mana pun.

Karena bila kita melakukan sesuatu dengan menghalalkan segala cara, tentu kita mesti bertanggung jawab atasnya. Jangan seperti Kece, satu dari ribuan Youtuber yang mencari sensasi agar mendapatkan follower dan pundi-pundi uang dengan cara nista.

Pedoman kita jelas. Bila kita ingin melakukan hal-hal kreatif atau mengemukakan pendapat, sebaiknya kita memilah dan berpedoman kepada persatuan bangsa, tanpa menyudutkan satu sama lain. [WIS]