Koran Sulindo – Melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang III Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana korupsi.
Barang rampasan itu, dalam kondisi apa adanya yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode closed bidding.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan lelang eksekusi itu, pertama, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi.
Deviardi merupakan terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus di SKK Migas. Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 6 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi.
Tasdi adalah terpidana perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Ketiga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady.
Cepi merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keempat, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.
Aleksius adalah terpidana perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat.
Adapun yang menjadi objek lelang, yaitu satu bidang tanah seluas 240 meter persegi berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Tebet, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp4.775.368.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp980 juta, enam telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp5.164.000 dengan uang jaminan Rp1,2 juta.
Kemudian, lima telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp2.684.000 dengan uang jaminan Rp600 ribu, satu unit motor Kawasaki 175 CC dengan harga limit Rp15.473.000 dengan uang jaminan Rp3,6 juta, satu unit mobil Toyota Rush dengan harga limit Rp76.793.000 dengan uang jaminan Rp15,6 juta, satu unit mobil Toyota Agya dengan harga limit Rp80.507.000 dengan uang jaminan Rp16,6 juta, dan lima telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp3.467.000 dengan uang jaminan Rp750 ribu.
Ali menyatakan lelang dilaksanakan pada Rabu (21/4) dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu (21/4) pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan Waktu Indonesia Barat.
“Waktu penetapan pemenang lelang Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, dengan alamat domain www.lelang.go.id,” kata Ali.
Sedangkan tempat lelang berada di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
“Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan), 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ali. [Wis]