Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemungkinan digunakannya sanksi hukuman mati terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa vonis maksimal tersebut tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan. Menurutnya, penetapan hukuman berat membutuhkan kelengkapan bukti dan keterangan para saksi yang kuat.
”Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada,” kata Setyo di Yogyakarta dikutip Kamis 15 Oktober 2026.
Ia menekankan bahwa selain bukti serta keterangan yang memadai, berkas dokumen pendukung juga sangat krusial.
Kelayakan penerapan hukuman tersebut baru bisa disimpulkan apabila penyidik berhasil membuktikan adanya penyelewengan dana yang benar-benar terjadi sewaktu situasi bencana berlangsung.
”Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana,” tambahnya.
Oleh karena itu, seluruh bukti yang dikumpulkan nantinya akan diteliti kembali, mengingat terdapat beberapa kualifikasi khusus terkait kondisi kebencanaan yang harus dicermati.
Mengenai konstruksi pasal, Setyo menerangkan bahwa perkara ini terbagi ke dalam dua klaster utama, yakni Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor) serta pasal suap (seperti Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor).
Kasus ini disinyalir berhubungan dengan pengaturan vendor dan aliran dana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. [IQT]





