Ilustrasi: Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, menyerahkan bantuan sembako di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020)/kemsos.go.id

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

Tujuan dari rekonsutruksi itu untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi dan barang bukti.

Rekonstruksi yang dilakukan di gedung pusat edukasi antikorupsi/ACLC Jakarta difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Masing-masing dari unsur swasta.

“Jadi, untuk JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2).

Ali juga merespons terkait adanya dugaan pemberian suap kepada pihak-pihak lain sebagaimana diketahui dalam rekonstruksi tersebut.

“Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” ujar Ali.

KPK, kata Ali, perlu mendalami lebih lanjut maksud dari dugaan pemberian suap tersebut. “Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” kata Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Setidaknya, terdapat 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi. Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry. [WIS]