Koran Sulindo – Sebanyak 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 digelar dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1).
Pada panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.
Sedangkan dalam panel 2, hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku diperiksa Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Kemudian panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sebetulnya ada sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Sementara, sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara daring tidak sepenuhnya digelar, karena perlu mengecek data yang disampaikan secara langsung.
“Mahkamah memang mengharapkan dalam perkara peradilan kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat fakta dan terutama data-data dan angka-angka itu,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo melanjutkan.
Dalam sidang sengketa hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan itu, pemohon Denny Indrayana ingin turut menyampaikan permohonan secara daring.
Sementara salah satu kuasa hukumnya berada di dalam ruang sidang sehingga majelis hakim mengingatkan sebaiknya permohonan disampaikan oleh kuasa hukum yang hadir secara langsung.
Majelis hakim tetap mempersilakan apabila Denny Indrayana ingin menyampaikan tambahan, tetapi bukan hal yang substansial.
Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.
Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.
Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen. [WIS]