Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, hari ini.
“Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, di Kuta, Bali, Jumat (17/5/2019), melalui rilis media.
Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H (Ketua merangkap anggota); Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H (Wakil ketua merangkap anggota), dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Hamdi Moeloek; Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.; Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.; Hendardi, S.H., dan Al Araf, S.H., M.T.
Sedangkan dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Yenti Ganarsih adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Lima orang pimpinan KPK 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2019. [Didit Sidarta]