Budi Hartono Tengadi

Koran  Sulindo – Korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, Budi Hartono Tengadi mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas ketidakadilan yang menimpanya.

Budi menyurati Kapolri dikarenakan menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko tersebut.

Budi membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 silam dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.

Korban melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

“Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/5).

Budi bercerita perusakan dan penjarahan bermula ketika dirinya dan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung.

Sebelum proses itu berakhir tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah terlapor bersama sekelompok massa yang diduga berasal dari organisasi masyarakat yang langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko tanpa izin.

“Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor,” kata Budi.

Sebelumnya proses pengeluaran secara paksa barang-barang miliknya itu, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari sekelompok massa kurang lebih sebanyak 80 orang.

Dia mengaku diancam dan diintimidasi terkait dengan keselamatan dirinya. Beberapa bulan setelah kasus tersebut dilaporkan justru penyidik menerbitkan SP3. Alasannya, laporan tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

“Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya,” kata Budi.

Selain membuat surat terbuka kepada Kapolri, Budi juga telah melakukan pelaporan ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.

“Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu,” kata Budi.(YMA/TGU)