Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, pagi ini. Parpol yang dinyatakan lolos akan mengikuti pengundian nomor urut, Minggu (18/2/2018) besok.

Mengacu pada hasil rapat internal KPU, muncul dua kemungkinan terkait penetapan hari ini, yaitu parpol dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat Pemilu 2019.

Sedangkan bagi parpol yang tak memenuhi syarat bisa melakukan langkah-langkah  sebagaimana diatur dalam PKPU 11/ 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

”Kami telah mempersiapkan tahapan tersebut bersama seluruh KPU daerah tingkat provinsi se-Indonesia,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 ini setelah KPU menyelesaikan verifikasi faktual terhadap parpol di tingkat pusat dan provinsi pada 28 hingga 30 Januari lalu. Sedangkan verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota berlangsung pada 30 Januari hingga 2 Februari 2018.

Tercatat dari pemberitaan di media massa, sebanyak 16 parpol dinyatakan lolos pada tahap verifikasi faktual tingkat pusat. Partai lama yang sudah pernah mengikuti Pemilu sebelumnya adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PPP, NasDem, PBB, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI, Golkar, PKB, dan PKS.

Partai baru yang lolos verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Untuk parpol yang memenuhi syarat akan menjalani tahapan pengundian nomor urut yang direncanakan berlangsung pada Minggu besok di kantor KPU pukul 19.00 WIB. [DAS]