Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) pada Senin besok. Deisti dipastikan akan hadir memenuhi panggilan KPK itu.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto, mengatakan, Deisti akan hadir karena kondisinya dalam keadaan sehat. Ia bahkan tidak mempermasalahkan kehadiran Deisti di KPK kecuali memang jika sedang sakit.
Kendati memastikan kehadiran Deisti, Fredrich mengaku tidak berwenang mendampinginya. Pasalnya, Deisti hanya hadir sebagai saksi dan sesuai dengan aturan KPK, itu tidak bisa didampingi.
“Itu aturan KPK, jadi untuk apa kita ke sana. Aturan KPK begitu, kita bisa apa,” kata Fredrich ketika mengunjungi Novanto pada Minggu (19/11) seperti dikutip CNN Indonesia.
Deisti sesungguhnya sudah pernah dipanggil KPK pada Jumat lalu. Namun, ia mangkir dengan berdalih sakit. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Novanto merupaka salah satu tersangka dalam kasus itu.
KPK membutuhkan keterangan Deisti karena bekas Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Karena mangkir pada Jumat lalu, KPK lalu menjadwalkan pemeriksaannya kembali pada Senin besok. [KRG]