Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah aslinya dari tingkat SD hingga perguruan tinggi kepada para hadirin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026).

Langkah ini dilakukan di hadapan Roy Suryo, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

‎​Peristiwa tersebut berlangsung ketika Jokowi bersaksi di persidangan. Usai jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim, Jokowi meminta izin untuk mempertunjukkannya kepada pengunjung sidang.

‎​”Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

‎​Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, Jokowi berbalik badan sambil mengangkat dokumen-dokumen pendidikannya agar bisa disaksikan langsung oleh pengunjung serta awak media. Sesaat kemudian, ia memperlihatkan kembali dokumen itu kepada majelis hakim sebelum kembali ke kursi saksi.

‎​Adapun ijazah yang dipamerkan meliputi jenjang pendidikan dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. Sebelum menunjukkan bukti fisik tersebut, Jokowi telah lebih dulu menjelaskan rekam jejak pendidikannya secara runtut saat menjawab pertanyaan dari jaksa.

‎​Terdakwa Roy Suryo tampak mengikuti jalannya persidangan dan menyaksikan langsung momen penunjukan ijazah tersebut. Kehadiran dokumen ini menjadi sorotan utama dalam agenda sidang pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang turut melibatkan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa.

‎Kasus ini bermula polemik dan narasi yang disebarkan oleh terdakwa terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.

‎Roy Suryo dan Dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran berita bohong, fitnah serta pencemaran nama baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎JPU menilai para terdakwa telah menyebarkan luaskan informasi melalui media elektronik atau platform digital yang meneyerang kehormatan serta integritas dari Jokowi dengan menuding ijazah pendidikannya tidak sah atau palsu meskipun dari pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi dan menyebut bahwa ijazah tersebut asli.

‎Pada persidangan sebelumnya, nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah ditolak oleh Majelis hakim sehingga pada sidang dilanjutkan pada tahap pembuktian.

‎Kehadiran Jokowi dalam sidang kali ini menjadi salah satu agenda krusial untuk menguji keabsahan bukti fisik ijazah dihadapan majelis hakim, Roy Suryo dan Jaksa. [IQT]