Ilustrasi/lefigaro.fr

Koran Sulindo – Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang bertugas memberikan sertifikasi halal.

“UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan strategis untuk dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Rabu (11/10), seperti dikutip Antaranews.com.

Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Menag berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal,”

Menurut Menag, BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. BP JPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal., sementara MUI akan menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan, atau menjadi pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk.

BP JPH diharap bisa membuat proses penerbitan sertifikasi halal menjadi transparan. Badan baru itu juga menguatkan sektor pengawasan produk halal terutama dari segi penegakan hukum.

“Saya berharap BPJPH segera mengkonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” tutur Lukman.

Menag meminta pelayanan sertifikasi dan pengawasan BPJPH terhadap produk halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi dan menghindari segala macam pungutan liar dan gratifikasi.

Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerja sama itu, menurut Lukman, antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kerja sama dengan LPH, misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

“Pascaberoperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” kata Menag.

MUI

Sementara itu Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu bersifat sukarelaa, namun dengan UU JPH kini menjadi wajib.

“MUI dengan kewenangannya untuk pemfatwaan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. MUI melakukan tugas-tugas itu dan mendukung terlaksananya sertifikasi halal yang sekarang di bawah BP JPH,” kata Maruf.

Peringkat 1

Global Islamic Economy Indicator 2017 merilis Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia peringkat satu di dunia dalam belanja makanan halal.

Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia. [DAS]