Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (K5) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan pemerintah memberikan batas waktu sampai 17 Oktober 2024 untuk para pedagang mengurus sertifikasi halal.

“Terakhirkan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/2/2024).

“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” imbuhnya.

Siti menjelaskan, khusus pelaku usaha mikro kecil yang tidak punya biaya, maka pemerintah akan memfasilitasi pembuatan sertifikat halal. Namun bila mereka pelaku usaha skala menengah besar maka sanksi langsung diberikan pemerintah. Sanksi tersebut berupa tidak diizinkan produknya untuk diedarkan.

“Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” kata Siti.

Untuk diketahui, pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis dari pemerintah disediakan bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Namun, pemerintah juga menunjuk lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH pada 17 Februari 2023 sebagai LPH Utama mengacu pada standar ISO 17065 dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional.

Biaya Permohonan Sertifikat Halal

– Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000

– Usaha Menengah: Rp5.000.000

– Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium jika diperlukan.

Tahapan Sertifikasi Halal

  1. Permohonan, submit dokumen melalui SIHALAL Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal, submit dokumen pendukung serta memilih LPH SUCOFINDO secara online hanya melalui aplikasi SIHALAL milik BPJPH. Permohonan dan dokumen yang disubmit lalu akan diverifikasi oleh BPJPH.
  2. Pembayaran oleh Pelaku Usaha Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH, kemudian BPJPH menerbitkan invoice berdasarkan pengisian dan persetujuan biaya LPH SUCOFINDO di aplikasi SIHALAL. Setelah pelaku usaha membayar biaya ke BPJPH, maka BPJPH selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti bahwa permohonan sertifikasi halal telah diterima.
  3. Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk LPH SUCOFINDO melakukan pemeriksaan/audit untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan dokumen, kemudian memastikan kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan melalui site visit. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dilakukan pengujian.
  4. Perbaikan dan Pelaporan Pelaku usaha melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian audit (jika ada) dan menyampaikan bukti tindakan perbaikan untuk diverifikasi lebih lanjut hingga dinyatakan telah memenuhi persyaratan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, LPH Sucofindo menyusun laporan pemeriksaan/audit kehalalan produk dan menyampaikan laporan tersebut ke MUI.
  5. Penetapan Kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal menetapkan kehalalan berdasarkan laporan pemeriksaan/audit oleh LPH SUCOFINDO dan menerbitkan Ketetapan Halal (KH). Proses sertifikasi halal ini belum selesai dan bukan merupakan sertifikat halal. Ketetapan halal tidak diberikan kepada pemohon/pelaku usaha.
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk e-certificate berdasarkan Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal dan menyerahkannya langsung ke pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL.

Lama Proses Secara keseluruhan hingga mendapatkan sertifikat halal ialah 21 hari kerja. [KS]