Yusril Ihza Mahendra

Koran Sulindo – Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disebut tidak hanya berbahaya untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Aturan itu disebut mengancam berbagai Ormas di Indonesia termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan semua pihak tentang keberadaan Perppu itu. Jangan sebagian orang senang atas penerbitan Perppu itu karena mungkin saja setelah HTI, akan menyasar Ormas yang lain.

“Kita harus bijak menyikapinya. Apalagi sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut multitafsir sehingga bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh pemerintah,” kata Yusril seperti dikutip CNN Indonesia pada Selasa (18/7).

Ia karena itu, misalnya, menyoal tentang ketentuan pada Pasal 59 ayat (4) huruf c yang berbunyi: “Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.” Frasa menganut, kata Yusril, menunjukkan negara telah melarang kebebasan berpikir warganya.

Celakanya, mereka yang dianggap melanggar aturan itu justru diancam hukuman adminsitratif hingga pidana. Padahal, berpikir merupakan kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan. Keberadaan Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah. Apalagi tidak ada ketentuan yang mengatur Ormas untuk memberikan hak jawab.

Dengan demikian, pemerintah bisa saja membubarkan Ormas tanpa proses hukum yang adil.

Berbeda dengan Yusril, budayawan Mohamad Sobary menilai penerbitan Perppu berdasarkan kebijaksaan, bukan untuk gagah-gagahan. Itu demi kepentingan bangsa dan negara. Keberadaan Perppu menjadi penting karena pemerintah tidak bisa mengambil tindakan terhadap keberadaan Ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.

Ia karena itu menilai, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu menjadi tepat karena mampu menjawab kebutuhan yang muncul. Dan itu disebut sebagai jawaban tegas pemerintah.

HTI resmi menguji Perppu tentang Ormas dengan mendaftarkannya ke MK pada Selasa (18/7). Sejumlah ketentuan dalam Perppu itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi HTI menjadi sasaran utama dari Perppu itu.

Selain HTI, ada belasan Ormas lain yang akan ikut mengajukan uji materi terhadap Perppu itu. [KRG]