Jakarta, koransulindo.com — Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
”Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Saat ini, pemerintah tengah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo.
Sebagai langkah pembagian tugas dan penjaminan keberlanjutan kepemimpinan, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sesuai UU BI, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, dalam hal ini Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memastikan kesinambungan tugas Bank Indonesia serta menjaga koordinasi erat antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. [IQT]





