Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman, Herry Susanto (HS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2025.
”Menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (16/4).
Syarief menyebutkan Herry diduga menerima suap terkait pengurusan permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI.
PT TSHI kemudian meminta Herry yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman untuk mengurusi masalah tersebut.
”Kemudian bersama dengan saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Herry diduga menerima suap sebesar 1,5 miliar dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI pada 2015.
”Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Herry diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Saat ini Harry akan menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 16 April 2026 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [IQT]