Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru Agung Winarno (AW) dalam kasus mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
”tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (16/4).
Dalam pengembangannya, Kejagung menetapkan Agung Winarno, pengusaha swasta yang diduga menyembunyikan harta milik Zarof Ricar.
Syarief menyebutkan, Agung dan Zarof sudah saling mengenal dan intens berkomunikasi. Keduanya memiliki projek bersama, dalam proyek tersebut Zarof diduga menitipkan sejumlah dokumen miliknya kepada Agung.
”tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya,” ujar Syarief.
Selain dokumen, sertifikat tanah, Zarof juga menitipkan sejumlah uang tunai serta emas batangan.
Syarief juga mengungkapkan tersangka Agung mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelolanya, itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar.
Meski mengetahui hal tersebut, Agung tetap menyimpan dan mengelola aset milik Zarof.
Adapun barang bukti yang diamankan Kejagung berupa dokumen, sertifikat tanah, emas batangan, uang tunai rupiah dan mata uang asing. dengan total puluhan miliar.
”kurang lebih sekitar 11 atau 12 M untuk uang tunai ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat, ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. [IQT]




