Dadan Hindayana (rompi pink) saat akan digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta, koransulindo.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi saat di Gedung Bundar Jampidsus.

‎”Tim Penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, diantaranya adalah 3 orang saksi yaitu atas nama saudara DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode bulan Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026. ” kata Syarief saat konferensi pers pada Rabu, (3/6/2026).

‎Dadan diduga menerima keuntungan dalam proses pembentukan yayasan yang menjadi mitra SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia.

‎Syarief mengungkapkan yayasan-yayasan ini seharusnya dikelola oleh yayasan yang dikelola oleh sekolah.

‎”Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkapnya.

‎Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya (SS) dan Lodewijk Paulus (LP) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

‎”Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

‎Para tersangka juga diduga melakukan markup dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN dimana mereka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga harga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

‎”Secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” terangnya

‎Dugaan kerugian keuangan negara dari kasus ini, Syarief mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan.

‎Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Kepada ketiga tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [IQT]