Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dan dokumen serta uang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada pengadaan motor listrik.
Aset yang disita sejumlah kendaraan dari mulai mobil mewah hingga helikopter dan pesawat terbang.
”Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” Kata Anang kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jum’at (2/10/2026).
Anang juga menyampaikan sampai saat ini Kejagung sudah memeriksa sebanyak 63 saksi dan 8 ahli dalam perkara ini.
Terbaru Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni Yenna Yuniana (YY) selaku Direktur Utama (Dirut) PT YAT, Abdullah Alwi (AA) selaku Dirut PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) dan Gunanjar Barokah (GB) Dirut PT ASE.
Dalam pengadaan motor listrik di BGN ini, Anang menjelaskan pada awalnya diproyeksikan pengadaan motor listrik ini mencapai 25.664 unit motor namun dalam pelaksanaannya direvisi menjadi 21.000 unit.
Pada bulan Maret 2026 realisasi pengadaan motor listrik tersebut hanya 2.117 unit. Meski demikian dalam laporannya dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit motor.
Sementara itu terkait kerugiannya Anang menyampaikan sampai saat ini masih dalam perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”ini kan dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” ungkap Anang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [IQT]
Kejagung Menyita Helikopter hingga Pesawat dari Kasus Korupsi MBG





