Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2024-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan pihaknya mendapatkan temuan terkait pengadaan motor listrik di program MBG yang melibatkan anggota TNI.
”Ditemukan ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI,” Kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jum’at (2/10/2026).
Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung berjumlah 3 orang dari pihak swasta setelah sebelumnya menetapkan tersangka dari pihak TNI.
Tersangka dari pihak TNI telah diserahkan penyidik Kejagung kepada Jampidmil dan sudah dilakukan penahanan dengan inisial BU.
”Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan,” ucap Anang.
Sedangkan dari pihak Swasta, Anang mengungkapkan hasil pengembangan dari tersangka Andi Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pihaknya menetapkan tiga tersangka baru yakni Yenna Yuniana (YY) selaku Direktur Utama (Dirut) PT YAT, Abdullah Alwi (AA) selaku Dirut PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) dan Gunanjar Barokah (GB) Dirut PT ASE.
Kelima tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda, tersangka BU ditahan di Pomdam Jaya.
”Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” Ungkap Anang.
Selain itu Anang juga menjelaskan para tersangka dalam hal ini secara bersama-sama mengkondisikan proses pengadaan mulai dari pemenang tender, spesifikasi hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sampai akhirnya menunjuk PT YAT sebagai pemenang tender.
Nilai anggaran dari proyek pengadaan tersebut mencapai Rp 1,2 triliun. Meski demikian jumlah tersebut masih dalam penghitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [IQT]





