Jakarta, koransulindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang.
Anom keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK. Saat ditemui wartawan Anom sempat berujar bahwa Ia tidak melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
”Enggak ada,” kata Anom di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/7), dikutip Antara.
Selain Anom, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya, namun KPK belum mengumumkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu 29 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tertangkap Tangan (OTT) di dua tempat. Dari OTT tersebut KPK mengamankan 21 orang. 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang dan 1 orang di Purworejo.
Salah satu dari 21 orang yang diamankan KPK merupakan Bupati Pemalang aktif Anom Widiyantoro.
Dari 21 orang yang diamankan KPK, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
12 orang tersebut merupakan 5 orang dari Jakarta, 6 orang dari Pemalang dan seorang dari Purworejo.
Selain 12 orang tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi. [IQT]





