Jakarta – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016 dituntut penjara 7 tahun.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 7 Tahun,” Kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PengadilanTindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jum’at (04/07/2025).
Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
”menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan,” Lanjut Jaksa.
Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) saat dirinya menjabat sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016.
Tom Lembong saat itu menyetujui imor dan importir gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada beberapa perusahaan swasta yang bergerak dibidang gula. Jaksa menilai seharusnya hal ini tidak dilakukan sebab saat itu produksi gula dalam negeri, Gula Kristal Putih (GKP) masih mencukupi.
Tom Lembong juga disebut menerbitkan surat pengakuan impor atau surat persetujuan impor GKM kepada pihak luar tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula di Indonesia, melainkan Tom Lembong menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi dan menjaga stabilitas harga gula di Indonesia dan seharusnya impor gula tersebut dilakukan oleh BUMN.
Atas hal ini Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]
Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara dan Denda Rp. 750 juta
