Jokowi saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seluruh proses persidangan yang diikutinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) berjalan dengan baik.
‎
‎Jokowi juga menegaskan bahwa dokumen ijazah aslinya mulai dari tingkat SD hingga S1 telah diserahkan dan disampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim.
‎
‎​”Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik. Dari jam 09.00 sampai sekarang jam 04.30 semuanya berjalan baik,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan usai persidangan.
‎
‎​”Dan kita juga sudah menyampaikan pada Majelis Hakim, ijazah S1 asli, SMA 1 asli, SMP, SD, semuanya kita sampaikan kepada Yang Mulia Para Hakim,” imbuhnya.
‎
‎​Ketika disinggung mengenai permintaan uji ulang dokumen, Jokowi menolak hal tersebut dengan alasan bahwa pemeriksaan oleh pihak berwenang telah selesai dilakukan sebelumnya.
‎
‎​”Masa diuji-uji, kan sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai, masa mau diuji lagi. Diuji mana lagi?” tegasnya.
‎
‎​Meski dicecar oleh sejumlah awak media di tengah kerumunan yang mempertanyakan berbagai isu lain termasuk soal dugaan penyadapan kepada Presiden Prabowo, Jokowi memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
‎
‎​”Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu,” pungkasnya sebelum meninggalkan area pengadilan.
‎
‎Kasus ini bermula polemik dan narasi yang disebarkan oleh terdakwa terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.
‎Roy Suryo dan Dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran berita bohong, fitnah serta pencemaran nama baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‎
‎JPU menilai para terdakwa telah menyebarkan luaskan informasi melalui media elektronik atau platform digital yang meneyerang kehormatan serta integritas dari Jokowi dengan menuding ijazah pendidikannya tidak sah atau palsu meskipun dari pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi dan menyebut bahwa ijazah tersebut asli.
‎
‎Pada persidangan sebelumnya, nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah ditolak oleh Majelis hakim sehingga pada sidang dilanjutkan pada tahap pembuktian.
‎
‎Kehadiran Jokowi dalam sidang kali ini menjadi salah satu agenda krusial untuk menguji keabsahan bukti fisik ijazah dihadapan majelis hakim, Roy Suryo dan Jaksa. [IQT]