Jokowi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menanyakan perihal kedekatan Jokowi dengan Mantan Kapolri yang baru menjadi tersangka dalam kasus penyadapan, Listyo Sigit Prabowo.

‎Dalam persidangan tersebut Refly meminta kejelasan terkait pelaporan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

‎‎”Saya minta jawaban Saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian, ijazah Saudara diuji laboratorium forensik?” tanya kuasa hukum kepada Jokowi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11).

‎Jokowi pun menjawab singkat pertanyaan tersebut. “Pak Listyo Sigit,” ucap Jokowi.

‎Kemudian kuasa hukum juga menanyakan siapa yang melantik Listyo Sigit saat menjadi Kapolri. Namun pertanyaan tersebut diinterupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Sempat terjadi keributan tatkala pertanyaan dari kuasa hukum ditanyakan kepada Jokowi.

‎Jaksa merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

‎‎”Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis,” kata JPU.

‎Karena nada suara dari JPU meninggi, Hakim pun menyela pendapat dari JPU namun belum sempat hakim selesai berbicara, kuasa Hukum Roy juga menyela ucapan hakim.

‎Hakim juga sempat meminta kuasa hukum Roy untuk menurunkan nada suaranya karena dianggap terlalu tinggi.

‎‎”Advokat, turunkan ya suaranya,” tegas Hakim Christina Endarwati kepada kuasa hukum Roy.

‎Ketegangan di ruang sidang sempat mereda setelah Majelis Hakim mengambil alih jalannya tanya jawab dan mengingatkan para pihak untuk menjaga ketertiban. Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian mempersilakan saksi Joko Widodo untuk merespons pertanyaan selanjutnya.

‎‎​Saat ditanya lebih lanjut oleh kuasa hukum mengenai pengangkatan Listyo Sigit, Jokowi menyatakan keberatan untuk menjawab karena menganggap hal tersebut sudah menjadi rahasia umum.

‎​”Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ucap Jokowi di hadapan majelis hakim.

‎​Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Roy Suryo berupaya menegaskan kembali poin keterlibatan saksi dalam penunjukan tersebut. Namun, tindakan itu langsung diinterupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kuasa hukum telah menarik kesimpulan sendiri.

‎​”Majelis mohon izin. Keberatan, Majelis. Ini menyimpulkan Majelis, mohon izin,” protes JPU.

‎​Majelis Hakim kemudian menengahi perdebatan antara kedua belah pihak dan meminta kuasa hukum agar mengajukan pertanyaan secara tertib tanpa membuat suasana persidangan menjadi rancu. Hakim juga mengingatkan pentingnya kenyamanan saksi dalam memberikan keterangan tanpa adanya tekanan, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

‎​Di sisi lain, pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan Berita Acara Laboratorium Forensik (BA Labfor) guna memperjelas siapa pihak yang menandatangani dokumen tersebut jika diperlukan untuk mengonfirmasi jalannya pembuktian.

‎​Kendati demikian, pihak kuasa hukum Roy Suryo memilih untuk menunda penggunaan dokumen tersebut dan menyatakan akan mengungkapkannya sesuai dengan strategi pembuktian mereka.

‎​”Belum, belum ada kebutuhan ke situ Yang Mulia. Nanti sesuai dengan kebutuhan kami saja dalam pembuktian ini,” jawab kuasa hukum Roy Suryo, sebelum akhirnya melanjutkan kembali rentetan pertanyaannya kepada saksi.

‎Kasus ini bermula polemik dan narasi yang disebarkan oleh terdakwa terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.

‎Roy Suryo dan Dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran berita bohong, fitnah serta pencemaran nama baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎JPU menilai para terdakwa telah menyebarkan luaskan informasi melalui media elektronik atau platform digital yang meneyerang kehormatan serta integritas dari Jokowi dengan menuding ijazah pendidikannya tidak sah atau palsu meskipun dari pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi dan menyebut bahwa ijazah tersebut asli.

‎Pada persidangan sebelumnya, nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah ditolak oleh Majelis hakim sehingga pada sidang dilanjutkan pada tahap pembuktian.

‎Kehadiran Jokowi dalam sidang kali ini menjadi salah satu agenda krusial untuk menguji keabsahan bukti fisik ijazah dihadapan majelis hakim, Roy Suryo dan Jaksa. [IQT]