Ilustrasi: Pansus hak angket DPR mengunjungi Lapas Sukmiskin Bandung

Koran Sulindo – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan panitia khusus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/7) esok. Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM telah menerima surat undangan resmi dari DPR perihal RDPU dengan agenda masukkan dari pakar hukum tata negara dan perumus Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Yusril, sesuai undangan resmi DPR, dirinya diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara dan kewenangan DPR untuk menyelidiki KPK melalui hak angket. Ia juga mengaku diminta untuk menerangkan kedudukan KPK itu dalam sistem ketatanageraan serta sejarah penyusunan RUU KPK karena keterlibatannya dalam membahas RUU KPK pada 2002.

“Saya akan menerangkan hal-hal tersebut di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/7).

Ia menuturkan, kehadirannya dalam RDPU dengan Pansus Angket tidak dalam posisi mendukung atau menolak keberadaan pansus angket maupun upaya memperkuat atau melemahkan KPK. Ia kembali menekankan kehadirannya tak lain untuk memberi pandangan atas permintaan pansus angket KPK bukan dalam kepentingan politik pihak tertentu.

“Menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepentingan politik pihak manapun juga,” tegas Yusril.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang itu mempersilakan keterangannya didengar terbuka secara umum karena merupakan penjelasan akademis. Termasuk kalau ada pihak yang hendak mendebat pandangan akademisnya tersebut secara terbuka.

“Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat dibanding pandangan saya, saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya,” kata Yusril.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi meminta masyarakat tidak terburu-buru memandang negatif pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus hak angket KPK).

“Jangan dulu apriori, berikan kesempatan, biarkan DPR bekerja dahulu,” kata Taufiq.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, pembentukan pansus tidak bermaksud melemahkan atau menguatkan KPK, tetapi mengkaji ulang posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan di Indonesia.

Karenanya, lanjut Taufiq, tidak relevan jika ada pernyataan bahwa Pansus akan melemahkan atau menguatkan KPK.

“Ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan secara umum,” kata Taufiq. [CHA]