Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum Gak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi kekhawatiran publik terkait objektivitas penegakan hukum di tubuh kepolisian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai KUHAP yang baru serta menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkembangan kasus ini dan memberikan instruksi tegas agar hukum ditegakkan secara objektif.
“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” tegasnya.
Terkait desas-desus motif politik maupun dugaan makar di balik aksi penyadapan ini, Yusril menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik fokus menerapkan pasal-pasal intersepsi dan ITE, serta belum menemukan indikasi ke arah makar.
Pemerintah bersama kementerian terkait juga berencana mengevaluasi sistem pengawasan dan penggunaan perangkat intersepsi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu ke depannya.
Kasus penyadapan ilegal (illegal interception) yang dilakukan oleh oknum perwira tinggi kepolisian mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Yusril merinci bahwa para tersangka dijerat menggunakan regulasi pidana nasional yang baru, meliputi:
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman hukuman 6 hingga 7 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo Pasal 147 Undang-Undang ITE terkait pengubahan, perusakan, penghapusan, atau pemindahan informasi/dokumen elektronik milik orang lain/publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Menurut Yusril, ancaman hukuman yang melampaui 5 tahun penjara tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Ketika disinggung mengenai potensi keterlibatan aktor intelektual di luar lingkaran tersangka yang sudah ditahan, Yusril menyatakan bahwa pihak pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan yang dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
“Hukum itu harus bicara dengan bukti. Beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama, dikembangkan kasus ini, apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak,” ujar Yusril. [IQT]




