Andi Arief di ruang tahanan.

Koran Sulindo – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan Andi Arief dibenarkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis.

Andi ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada hari Ahad (3/3). Meski tidak ditangkap saat menggunakan barang haram itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain bong (peranti pemakai sabu) yang telah dibuang ke dalam kloset.

“Dia terlihat habis menggunakan sabu-sabu, tapi menolak untuk dilakukan tes urine,” kata sumber kami di Bareskrim. Andi kemudian digelandang ke Bareskrim.

Ditangkapnya Andi ini menambah daftar politisi yang terjerat kasus narkoba.Tahun 2017 lalu, politisi Partai Golkar Indra J. Piliang juga ditangkap ketika mengonsumsi sabu-sabu di sebuah tempat hiburan.

Pada tahun 2017 itu juga anggota DPRD Minahasa Selatan-Sulawesi Utara, Roosmerry, terjerat kasus yang sama.Lalu ada nama M. Hafiz,  Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Batanghari, Jambi  ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu; Nyoman Wirama Putra (Juni 2017), anggota DPR; Ervan Teladan (Februari 2017), anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat; Rama Diansyah (Januari 2017), politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung;  Nizar Romae, anggota DPRD Bandar Lampung, dan; Darma Wijaya, juga anggota DPRD Bandar Lampung.

Bahkan bukan cuma pemakai, tapi juga ada politisi yang menjadi bandar besar narkoba. Untuk contoh kasus ini, tersangka pelakunya adalah anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, bernama Ibrahim Hasan alias Hongkong, yang ditangkap pada tahun 2018 lalu.

Politisi Partai Nasdem ini menjadi tersangka sebagai bandar besar sekaligus pemilik sabu-sabu seberat 105 kilogram (tuga karung) dan pil ekstasi 30 ribu butir. Kepada polisi, Hongkong mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotka Nasional (BNN) Irjen Polisi Arman Depari dalam keterangan pers-nya ketika itu menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika tersebut hasil kerja sama BNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut serta APMM Malaysia.

Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap pada 4 Agustus 2018 ada 11 orang. Lalu, dilakukan pengembangan pada 19 Agustus 2018 dan aparat keamanan berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 di perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia. “Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkap tiga orang tersangka lagi, salah satunya adalah Ibrahim alias Hongkong, yang merupakan pemilik barang. [YMA/PUR]