Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan UU Pemilu pada sidang paripurna Kamis (20/7) [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan menyisakan persoalan. Kendati tidak memengaruhi UU itu, aksi penolakan empat partai yaitu Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN masih akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Khusus PAN, partai pendukung pemerintah seperti PDI Perjuangan dan Hanura menyebutkan partai tersebut telah keluar dari koalisi. Itu karena aksi partai besutan Amien Rais menolak pengesahan UU tersebut bareng tiga partai lainnya.

“Sikap PAN yang tidak sejalan dengan pemerintah sebetulnya secara materil sudah tidak dalam kerja sama partai koalisi. Jadi, tanpa diminta pun PAN sudah memutuskannya,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira seperti dikutip CNN Indonesia di Jakarta, Jumat (21/7).

Sementara itu, rencana beberapa partai yang akan menguji UU Pemilu ke MK juga tidak dipersoalkan pemerintah. Mekanisme itu, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, adalah hak setiap orang, apalagi berkaitan dengan konstitusionalitas.

Empat partai itu menganggap ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan dalam UU Pemilu tidak masuk akal. Meski demikian, UU tersebut tetap berhasil disahkan karena dukungan koalisi partai pendukung pemerintah seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasional Demokrat.

Menurut Yasonna, kendati diwarnai aksi penolakan, UU tersebut tetap merupakan persetujuan bersama antara pemeritah dan DPR. Mantan anggota Komisi II itu juga menganggap aksi penolakan empat partai itu sesuatu yang wajar dan sah.

Menanggapi aksi PAN yang ikut-ikutan menolak, Yasonna tidak terlalu ingin mencampurinya. Ia menyebutkan itu merupakan urusan pengurus partai koalisi.

Kendati berniat mengajukan uji materi, empat partai yang menolak tersebut tidak punya kedudukan hukum untuk menguji di MK. Karena mereka seagai pihak yang ikut mengesahkan UU itu. Karena itu, mereka berharap ada lembaga masyarakat sipil yang mengujinya ke MK terutama soal ambang batas pencalonan presiden. [KRG]