Jakarta, koransulindo.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Noel menegaskan tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah. Menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ujar Noel usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Noel menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh dan pekerja yang selama ini ia dampingi. Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya ini sebagai pukulan telak dalam perjalanan hidupnya.
“Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka. Dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya. Ya ini kecerobohan yang nggak bisa saya hindari tapi saya tetap bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” tuturnya.
Noel menilai majelis hakim serta jaksa penuntut umum telah melakukan pertimbangan hukum dan kerja yang luar biasa. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya, termasuk Munarman dan Salvator, yang dinilainya sudah bekerja maksimal dalam menyusun pembelaan (pleidoi).
Meskipun mengaku menerima uang dan telah mengembalikannya ke kas negara, Noel menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib kaum buruh di masa depan.
“Perjuangan ini kan tidak selesai dengan saya masuk penjara saja atau ditahan saja, gitu. Perjuangan ini kan masih panjang,” ucap Noel. [IQT]