Jakarta, koransulindo.com – Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktianan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan menerima suap dalam perkara pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
”terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Hakim.
Selain pidana penjara, Noel juga di jatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan, apabila tidak bisa membayar dalam waktu tersebut, maka diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3, 4 miliar. Apabila Noel tidak sanggup membayar biaya tersebut maka aset harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, yang disebut terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Uang itu disebut berasal dari pungutan nonteknis yang dikenakan kepada Perusahaan Jasa K3 dalam proses pengurusan sertifikat.
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana diwajibkan aturan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 12 huruf b dan pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang terkait dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [IQT]
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara




