Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). (Foto: Sulindo)

‎Jakarta, koransulindo.com – Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktianan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

‎Noel terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan menerima suap dalam perkara pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

‎”terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Hakim.

‎Selain pidana penjara, Noel juga di jatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan, apabila tidak bisa membayar dalam waktu tersebut, maka diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

‎Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3, 4 miliar. Apabila Noel tidak sanggup membayar biaya tersebut maka aset harta bendanya akan disita untuk dilelang.

‎Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, yang disebut terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

‎Uang itu disebut berasal dari pungutan nonteknis yang dikenakan kepada Perusahaan Jasa K3 dalam proses pengurusan sertifikat.

‎Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana diwajibkan aturan.

‎Majelis Hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 12 huruf b dan pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang terkait dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [IQT]