produk halal
Ilustrasi/spiegel.de

Koran Sulindo — Usaha mikro, kecil dan menengah di sektor industri halal memiliki peluang untuk bersaing di pasar global. Hal itu harus selaras dengan adanya penyerderhanaan izin usaha.

“Seperti pengurusan sertifikasi halal maka industri halal akan mampu bersaing di pasar global,” kata Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif HIdayatullah Jakarta, Arif Mufraini kepada wartawan, Selasa (21/7).

Saat ini, kata dia, penting untuk menumbukan kembali ekosistem invetasi syariah dengan tujuan mengundang investor berbasis industri halal masuk ke Indonesia.

Seperti halnya Pemprov DKI Jakarta. Mereka dapat menjadi tolak ukur ekosistem syariah untuk menumbuhkan industri berbasis halal agar dapat diikuti daerah-daerah lain.

Apalagi, kata Arief, Indonesia saat ini termasuk sepuluh negara besar di dunia yang mengembangkan industri halal. Produk-produk halal Indonesia bisa menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantage) untuk memasuki persaingan perdagangan global.

“Hal itu mengingat persaingan perdagangan produk-produk halal di dunia tidak seketat produk-produk konvensional,” kata Arif.

Pandangan Arief mengukuhkan disampaikan dalam diskusi publik secara daring (online) bertema “Meneropong Peluang Investasi Syariah dalam RUU Cipta Kerja” pekan lalu yang diselenggarakan sebuah lembaga riset Indeks.

Dalam diskusi ini, pembicara lain, M Agung Prabowo menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja memberikan peluang untuk meningkatkan masuknya arus investasi dari luar negeri ke Indonesia, termasuk investasi syariah.

“Kalau kita lihat RUU Cipta Kerja ini ada peluang untuk meningkatkan investasi langsung,” ujar Agung yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Faktor stabilitas politik dan rambu-rambu hukum untuk menarik investasi langsung asing juga penting. Dengan kata lain, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor juga harus diperkuat. [WIS]