Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menggratiskan biaya pendidikan dasar SD-SMP swasta.
Sarmuji menilai keputusan MK meskipun bersifat final namun perlu pengkajian yang matang agar tidak menjadi polemik dalam penerapannya. Sarmuji menganggap peran lembaga pendidikan swasta sebagai pilar utama dalam kemajuan sebuah bangsa, dan keputusan MK bisa mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.
“Kita khawatirkan adalah mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa,” Kata Sarmuji saat ditemui seusai mengisi acara peresmian Media Center Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Jakarta Pusat, Rabu (28/05/2025).
Sarmuji melihat lembaga pendidikan yang ada di Indonesia berjumlah sangat banyak, beliau mencontohkan lembaga pendidikan yang dimiliki Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya jika keputusan MK tersebut benar dijalankan maka beban biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah juga akan semakin besar dan Pemerintah juga akan kesulitan untuk merealisasikannya.
“Kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebetul-betul besar, saya khawatir, kita khawatir saja keputusan MK itu itu sulit untuk dilaksanakan oleh pemerintah,” Ucap Samurji.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu yakni Fathiyah, Novia Nisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Permohonan ter-register dengan nomor 3/PPU-XXIII/2025.
Permohonan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan oleh MK dan MK memerintahkan pemerintah agar menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah swasta. [IQT]