Abdul Kodir

Koran Sulindo – Sunat dana bantuan sosial hingga Rp 1,4 miliar, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir mengaku khilaf.

Pengakuan itu disampaikan Abdul Kodir saat menyampaikan pledoi dalam sidang  lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

Selain mengakui kesalahannya, Abdul Kodir Setelah juga meminta majelis hakim memberi hukuman ringan.

“Dalam kesempatan ini, saya mohon kepada majelis hakim, yang mulia, untuk memberikan putusan seringan-ringannya. Karena saya telah khilaf dan sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, serta tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kata dia saat membacakan pledoi.

Lebih lanjut dalam pledoi itu Abdul Kodir juga menyampaikan poin-poin yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untk memberikan putusan. Ia menyebut dirinya belum pernah berperkara dan mengaku kooperatif sepanjang persidangan.

“Saya mengakui, terus terang dan menyesali perbuatan. Saya adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan anak-anak saya,” kata dia.

Selain, kata Abdul, ia juga mengaku telah mengembalikan uang bansos yang telah disunat ke Polda Jabar dengan jumlah yang utuh. “Saya telah beritikad baik, telah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya ke Polda Jabar sebelum masalah ini disidangkan,” kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Abdul Kodir dituntut jaksa Kejati Jabar dengan hukuman 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan sunat dana bansos. Ia diduga terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar,” ujar Jaksa Andi Andika Wira saat membacakan tuntutannya.

Sementara Abdul Kodir dituntut 2,5 tahun, Jaksa juga menuntut Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin dituntut 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 300 juta.

Sedangkan Lia Sri Mulyani dituntut penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan untuk terdakwa Mulyana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 9 bulan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 600 juta.

“Terdakwa Setiawan dituntut penjara 2 tahun denda Rp 50 juta dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 375 juta,” katanya.

Kasus korupsi dana bansos itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi atas dugaan ‘penyunatan’ dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Dana yang mestinya diberikan utuh itu ternyata telah dipotong Abdul dan stafnya sedangkan yayasan-yayasan itu hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.

Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 miliar.  Kala itu, polisi mensinyalir Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.

Berdasarkan hitungan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya No: 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Selain Abdul Kodir, polisi juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan. [TGU]