Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Ilustrasi: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Koran Sulindo – Irjen Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice tidak ditahan.

“Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan obyektifnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8).

Awi membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon perwira tinggi. “Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik),” ucap Awi.

Irjen Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Napoleon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

“Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata Awi.

Tak hanya Napoleon, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS,” tutur Awi.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, tetapi bekerja berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.

“Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation,” kata Awi.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan bahwa Napoleon dan Prasetijo telah mengakui mereka menerima duit. “Berupa transfer atau cash and carry,” katanya, tanpa menjelaskan berapa nominalnya.

Meski begitu toh Napoleon dan Tommy tidak ditahan malam itu juga, menyusul Prasetijo yang sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. [WIS]