Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Mei 2015.

Koran Sulindo – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR. Prosesnya cukup alot, meski telah dilakukan forum lobi selama dua jam, sehingga dilakukan pemungutan suara (voting).

Ada tujuh fraksi yang menerima pengesahan perppu itu menjadi undang-undang, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura, dan Demokrat. Namun, bersama Fraksi PPP dan PKB, Fraksi Demokrat menerima perppu tersebut dengan sejumlah catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan tersebut. Yang menolak dengan tegas adalah Fraksi PKS, PAN, dan Gerindra. Ketiga fraksi itu memandang perppu tersebut bertentangan dengan asas negara hukum, dengan meniadakan proses pengadilan ketika akan membubarkan ormas.

Terkait catatan Fraksi Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan ancaman kepada pemerintah. Isinya: mereka akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang Ormas. Ancaman itu disiarkan melalui video yang diunggah ke YouTube, dengan akun Demokrat TV, bertanggal 25 Oktober 2017.

Diungkapkan SBY, pemerintah sudah berjanji merevisi Undang-Undang Ormas setelah Perppu Nomor 2/ 2017 disahkan. “Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji? Bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji? Maka, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan tegas dan terang saya sampaikan, kalau itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik,” tutur SBY.

Isinya, lanjut SBY, adalah pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah, karena pemerintah terlalu mudah mengingkari janjinya. “Bagaimana mungkin kita percaya kepada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong? Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela,” katanya. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tambahnya, jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela bisa mendapat sanksi yang berat.

Sungguhpun begitu, SBY juga mengatakan, dirinya masih percaya pemerintah tidak akan mengingkari janji. “Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi Undang-Undang Ormas,” ujarnya.

Ada empat pasal yang menurut Partai Demokrat perlu direvisi, yakni yang berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana. Dengan catatan itulah Fraksi Demokrat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang. Karena, jika Demokrat menolak, belum tentu ada revisi undang-undang. “Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi undang-undang berbahaya,” kata SBY.

Namun, pada Jumat petang (27/10), SBY menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung mendadak dan tak ada di jadwal resmi Presiden Jokowi. Pertemuannya berlangsung tertutup dan berlangsung kurang-lebih satu jam. Setelah itu tTak ada jumpa pers. [PUR]