Kuningan – Pagi dan sore menjadi dua waktu yang akrab bagi petani asal Kuningan bernama Surna. Di usia 62 tahun, ia masih rutin menyusuri barisan tanaman cabai untuk memastikan tanaman yang dirawatnya tidak kekurangan air.
Beberapa tanaman baru berusia sekitar dua minggu. Sebagian lainnya baru saja dipindahkan dari persemaian. Cabai caplak dan cabai rawit tumbuh berdampingan, menunggu waktu hingga siap dipanen.
Musim kemarau membuat air menjadi pekerjaan tambahan. Ketika hujan jarang turun, Surna harus menyiram tanaman secara rutin agar cabai tetap tumbuh.
Namun, kemarau bukan alasan untuk berhenti menanam. Justru pada musim inilah ia memilih membudidayakan cabai.
Pengalaman di lahan membuatnya mengetahui bahwa cabai juga menghadapi risiko ketika hujan terlalu sering turun. Daun dan buah lebih mudah membusuk, bunga dapat rontok, sementara kondisi yang lembap membuka peluang munculnya hama dan penyakit.
Saat kemarau, persoalannya berbeda. Air memang harus diberikan secara rutin, tetapi risiko pembusukan akibat curah hujan tinggi dapat ditekan.
“Ya ke panen bisa sampe 4 bulan,” ujar Surna.

Empat bulan bukan waktu yang singkat. Selama itu tanaman harus dirawat, dipupuk dan dijaga dari berbagai gangguan sebelum hasilnya bisa dipetik.
Surna menggunakan pupuk yang beragam, mulai dari pupuk kandang kambing hingga pupuk urea dan Phonska. Ia juga tidak hanya menanam cabai.
Sebagian lahannya tetap digunakan untuk menanam padi. Namun, areal sawah yang tidak terjangkau aliran irigasi atau selokan dimanfaatkan untuk tanaman lain seperti cabai dan terong.
Pilihan itu membuat pertanian menjadi soal membaca keadaan. Ketika air tersedia, padi dapat ditanam. Ketika tidak, lahan bisa dialihkan untuk tanaman yang dinilai lebih memungkinkan dirawat dengan kondisi air yang ada.
Di balik keputusan-keputusan tersebut, ada pula persoalan harga yang menunggu ketika masa panen tiba.
Saat ini, harga cabai caplak yang ditanam Surna sekitar Rp35.000 per kilogram. Sementara cabai rawit berada di kisaran Rp40.000 per kilogram.
Harga itu belum tentu bertahan sampai panen. Sementara biaya produksi terus berjalan, mulai dari pupuk hingga kebutuhan perawatan tanaman.
Namun, kondisi harga tersebut tidak membuatnya berhenti menanam.
“Bukan soal untung, tapi soal bertahan,” kata Surna saat ditemui di sawahnya, Kamis (24/09/2026).
Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi bagi seorang petani, bertahan berarti tetap mengolah lahan ketika musim berubah, mencari cara ketika air terbatas, merawat tanaman ketika hama datang, dan tetap menunggu panen meski harga belum tentu sesuai harapan.
Di lahan Surna, persoalan pertanian yang sering terdengar sebagai isu besar hadir dalam bentuk yang sangat sederhana.
Pagi hari, tanaman harus disiram. Sore hari, kondisinya kembali diperiksa. Pupuk diberikan sesuai kebutuhan. Tanaman yang baru dipindahkan dari persemaian harus dijaga agar dapat tumbuh.
Semua dilakukan dengan satu harapan: tanaman bertahan hingga masa panen.
Kisah tersebut menjadi potret kecil kehidupan petani yang harus terus menyesuaikan diri dengan keadaan. Musim tidak selalu datang dengan kondisi yang sama, sementara kebutuhan untuk menghasilkan pangan tetap berjalan.
Itulah sebabnya Hari Tani Nasional tidak hanya berkaitan dengan penghargaan terhadap profesi petani. Peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk melihat lebih dekat pekerjaan yang sering kali baru terasa ketika hasilnya sudah berada di pasar.
Cabai yang kemudian dibeli konsumen, misalnya, tidak muncul begitu saja. Sebelumnya ada lahan yang harus disiapkan, bibit yang disemai, tanaman yang dipindahkan, air yang disiramkan setiap hari, pupuk yang diberikan, serta risiko yang harus ditanggung hingga panen.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 pada masa Presiden Soekarno. Pemilihan tanggal itu berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada 24 September 1960.
UUPA memiliki arti penting dalam sejarah agraria Indonesia. Undang-undang tersebut antara lain menjadi dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan, serta kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat.
Sebelum UUPA disahkan, penyusunan hukum agraria nasional telah melalui proses panjang dengan pembentukan sejumlah panitia. Tujuannya tidak hanya membangun kesatuan hukum pertanahan, tetapi juga menempatkan persoalan agraria dalam cita-cita mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat tani.
Perjalanan sektor pertanian setelah itu juga terus berubah. Pada masa Orde Baru, pemerintah membentuk dan mereorganisasi lembaga-lembaga yang bergerak dalam penelitian dan pengembangan pertanian. Perkembangan pengetahuan dan teknologi kemudian menjadi bagian dari upaya menghadapi berbagai persoalan produksi dan kebutuhan pangan.
Kini, persoalan petani semakin beragam. Ada perubahan pola musim, keterbatasan air, serangan hama dan penyakit, biaya produksi, hingga harga hasil pertanian yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Bagi Surna, persoalan-persoalan itu tidak hadir sebagai angka atau istilah kebijakan.
Ia menghadapinya langsung di lahan.
Ketika hujan terlalu sering turun, tanaman cabai rentan rusak. Ketika kemarau datang, air harus disediakan. Ketika harga turun, tanaman tetap harus dirawat sampai panen.
Sementara itu, waktu terus berjalan.
Tanaman yang hari ini baru berusia dua minggu akan membutuhkan waktu sekitar empat bulan sebelum hasilnya bisa dipanen.
Di pasar, perjalanan panjang itu mungkin hanya berakhir sebagai harga cabai per kilogram.
Di lahan, ada pagi dan sore yang harus dilewati, ada air yang harus disiramkan, dan ada seorang petani yang memilih untuk tetap menanam.
Pada Hari Tani Nasional, kisah Surna menunjukkan satu hal yang sederhana: bagi sebagian petani, bertani bukan semata-mata tentang seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh.
Kadang, bertani adalah tentang tetap menanam agar bisa tetap bertahan. [UN]





