Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Kasus Ijazah Jokowi Tak Kunjung Selesai

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap bukan karena pemalsuan ijazah, melainkan karena pasal-pasal terkait data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik. (Cak AT)

Catatan Cak AT:

Ada ironi yang sulit dijelaskan kepada orang awam dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Pada awalnya, pertanyaannya sangat sederhana. Sesederhana pertanyaan seorang murid kepada gurunya, “Apakah ijazah itu asli?”

Bertahun-tahun publik memperdebatkan satu benda yang sama: selembar ijazah yang disebut-sebut pernah digunakan Jokowi ketika mendaftar sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Tetapi semakin lama perkara ini berjalan, semakin jauh ia meninggalkan pertanyaan awalnya: apakah ijazah itu asli?

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap bukan karena dituduh memalsukan ijazah Jokowi. Mereka juga tidak ditangkap karena terbukti memiliki ijazah asli tersebut.

Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Di sinilah orang awam mulai mengernyitkan dahi. Bukankah yang diperdebatkan selama ini adalah ijazah? Mengapa yang muncul justru perkara data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik?

Bukankah yang dipersoalkan adalah dokumen fisik? Mengapa yang dibahas adalah file digital, unggahan media sosial, dan informasi elektronik?

Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru kesederhanaan itulah yang membuat polemik ini tidak pernah benar-benar selesai.

Pagi Jumat itu, Tifa seharusnya menjalani salah satu hari terpenting dalam hidup akademiknya. Semalaman ia menyiapkan dokumen disertasi untuk ujian doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ia sudah berdandan di kamar apartemennya. Sudah bersiap berangkat ke kampus. Tetapi yang datang lebih dahulu bukan penguji. Yang datang adalah para penyidik.

Pukul 06.47 WIB, aparat menggedor pintu apartemennya lalu membawanya untuk menjalani proses hukum. Hampir bersamaan, Roy Suryo juga dijemput dari rumahnya.

Peristiwa itulah yang memicu reaksi keras Din Syamsuddin. “Allahu Akbar,” tulis mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu dalam pernyataannya, seraya menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Roy dan Tifa tidak ditahan.

Banyak orang membaca kalimat itu sebagai ekspresi kemarahan. Saya membacanya sebagai ekspresi kegelisahan. Sebab yang dipersoalkan Din sebenarnya bukan sekadar penangkapan Roy dan Tifa. Yang dipersoalkannya adalah logika penyelesaian perkara.

Logika Din sederhana. Jika ada orang menuduh keaslian sebuah ijazah, maka yang semestinya lebih dahulu dipastikan adalah keaslian ijazah tersebut. Setelah itu, jika tuduhan terbukti salah, para penuduh dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tetapi yang kini terlihat oleh sebagian masyarakat justru kebalikannya. Orang-orang yang mempertanyakan diproses lebih dahulu, sementara perdebatan tentang objek yang dipertanyakan terasa tidak pernah mencapai garis akhir yang diterima semua pihak.

Kasus Roy-Tifa sendiri bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada tahun 2025. Sejak saat itu lahirlah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Perlu dicatat, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia tidak hanya berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik. Keduanya juga dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik yang dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dengan kata lain, perkara ini telah berkembang jauh melampaui perdebatan awal tentang keaslian sebuah ijazah. Ia telah berubah menjadi sengketa mengenai cara informasi itu diproduksi, disebarkan, ditafsirkan, dan dipertanggungjawabkan di ruang publik.

Di satu sisi, negara melihat perkara ini sebagai dugaan pelanggaran terhadap reputasi seseorang dan integritas informasi elektronik. Di sisi lain, Roy dan Tifa memandang diri mereka sebagai pihak yang sedang mempertanyakan keaslian sebuah dokumen yang menurut mereka memiliki konsekuensi publik.

Dari sinilah lahir dua narasi yang berjalan sejajar tetapi tidak pernah benar-benar bertemu.

Kasus ini mula-mula seperti orang memperdebatkan isi sebuah surat. Tetapi dalam perjalanannya, perdebatan bergeser ke siapa yang memfotokopi surat itu, siapa yang mengunggahnya ke internet, siapa yang memberi catatan di pinggir kertasnya, dan siapa yang menyebarkannya kepada orang lain.

Akibatnya, isi surat yang semula menjadi sumber sengketa perlahan bergerak ke latar belakang, sementara perdebatan tentang peredaran surat itu justru mengambil panggung utama.

Polisi tentu mempunyai argumentasi hukum soal penangkapan tersebut. Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, penjemputan Roy dan Tifa dilakukan dalam rangka Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik harus memastikan kehadiran tersangka dan barang bukti saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Secara hukum acara, alasan itu sah dan dapat dipahami. Tetapi polemik ini tidak hidup di ruang hukum semata. Ia hidup di ruang persepsi. Dan persepsi publik sering bekerja dengan logika yang berbeda dari logika hukum.

Publik melihat sesuatu yang lain. Mereka melihat bahwa selama bertahun-tahun yang diperdebatkan adalah keaslian ijazah. Jokowi mengatakan ijazah itu asli. Ijazah tersebut bahkan telah diserahkannya kepada penyidik untuk diperiksa. Polisi menyatakan telah melakukan berbagai pengujian, mulai dari kertas, tinta, hingga aspek forensik lainnya.

Namun dalam pandangan sebagian masyarakat, berbagai proses hukum dan pengadilan yang dilaksanakan di berbagai kota kemudian tidak pernah benar-benar menghadirkan ijazah itu sebagai pusat pertarungan argumentasi yang terbuka dan meyakinkan.

Yang muncul justru gugatan prosedural, sengketa kewenangan, persoalan legal standing, serta perkara pidana yang berkembang ke wilayah fitnah, pencemaran nama baik, dan data elektronik.

Di sinilah ironi itu mencapai puncaknya. Objek yang diperdebatkan sejak awal adalah sebuah ijazah. Namun perkara yang kini berjalan tidak lagi semata berbicara tentang ijazah itu sendiri, melainkan juga tentang fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan dugaan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengannya.

Secara hukum, perluasan itu mungkin memiliki dasar yang kuat. Tetapi bagi masyarakat awam, perubahan arena tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: data elektronik yang mana sebenarnya yang dianggap dimanipulasi? Apakah foto? Apakah hasil pemindaian? Apakah salinan digital yang beredar di media sosial? Atau ada bentuk perubahan lain yang belum sepenuhnya dipahami publik?

Pertanyaan itu mungkin memiliki jawaban hukum yang rinci. Namun sampai jawaban tersebut dipahami masyarakat luas, ruang spekulasi akan tetap terbuka.

Akibatnya banyak orang merasa sedang menyaksikan pertandingan yang aneh. Mereka datang ke stadion untuk melihat pertandingan sepak bola. Tetapi wasit, pemain, dan panitia sibuk memperdebatkan kualitas rumput, ukuran papan skor, dan sertifikat stadion.

Mungkin semua itu memang penting. Tetapi penonton tetap ingin tahu berapa skor pertandingannya. Di situlah letak persoalan yang sesungguhnya.

Bagi polisi, perkara yang sedang berjalan adalah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi elektronik, dan manipulasi data elektronik.

Bagi Roy Suryo dan Tifa, perkara yang mereka perjuangkan sejak awal adalah pembuktian keaslian ijazah yang mereka anggap memiliki konsekuensi publik.

Perbedaan titik pandang itulah yang membuat polemik ini terus bergerak tanpa pernah benar-benar tiba di tujuan yang sama.

Negara melihat persoalan ini sebagai perkara hukum yang berkembang dari peredaran informasi dan tuduhan di ruang publik. Sementara sebagian masyarakat masih memandangnya sebagai perkara tentang keaslian sebuah dokumen yang menjadi sumber seluruh kontroversi.

Padahal dalam perkara-perkara yang menyangkut kepercayaan publik, hukum tidak cukup hanya benar. Hukum juga harus mampu menjelaskan mengapa ia benar. Sebab sebuah perkara dapat dinyatakan selesai oleh negara melalui putusan, penghentian perkara, atau pelimpahan berkas.

Namun sebuah perkara belum tentu selesai di kepala masyarakat apabila pertanyaan yang mula-mula memicu seluruh perdebatan itu masih dianggap belum memperoleh jawaban yang memadai.

Mungkin karena itulah polemik ini tak kunjung selesai. Bukan karena kurang pasal, kurang penyidik, atau kurang sidang. Melainkan karena sebagian orang masih bertanya tentang ijazah, sementara proses hukum yang berkembang telah bergerak jauh ke wilayah fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan data elektronik.

Selama kedua titik itu belum bertemu, perdebatan tampaknya akan terus berputar dari satu babak ke babak berikutnya.

*Cak AT – Ahmadie Thaha* | Kolumnis