Jakarta, koransulindo.com — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darmawan dengan dihadiri oleh pihak termohon dari Polda Metro Jaya serta turut termohon dari Kejaksaan.
Ditemui usai persidangan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur sekaligus membeberkan alasannya menempuh jalur praperadilan. Menurutnya, langkah hukum ini diambil bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan penahanan itu tidak terulang lagi. Kalupun ada, ini yang terakhir yang saya alami,” ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy, yang dalam kasus ini dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dilakukan secara brutal dan melanggar undang-undang yang berlaku, mengingat tuduhan tersebut pun belum terbukti di persidangan.
Selain menjelaskan substansi gugatannya, Roy Suryo juga sempat menyindir kehadiran seorang pengacara berinisial CS di ruang sidang. Menurut Roy, oknum tersebut tiba-tiba maju dan ingin bertindak sebagai pihak turut termohon intervensi, yang dinilainya sebagai tindakan memalukan karena tidak memahami hukum acara pidana.
“Sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam ilmu hukum, yang namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata. Tidak ada di dalam praperadilan. Belajar di mana itu saudara CS itu? Yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkoar-koar,” sindir Roy.
Di sisi lain, Roy juga menyampaikan bahwa dirinya terpaksa meminta penjadwalan ulang (reschedule) terkait agenda klarifikasi laporannya di Polda Metro Jaya yang sejatinya berlangsung esok hari. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ‘doktor palsu’ (dokpal) yang melibatkan Chrismon Hasiholan Sianipar. Roy memilih fokus mengawal jalannya sidang praperadilan yang dijadwalkan akan memuat agenda pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya pada Selasa pagi. [IQT]