Jakarta, koransulindo.com – Sidang Praperadilan Suryo terkait kasus penangkapan dirinya dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/06/2026).
Dalam petitumnya, Roy Suryo dan kuasa hukumnya menganggap proses penangkapan dirinya tidak sah dan terjadi pelanggaran hukum.
”Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly Harun sebagai kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan petitumnya.
Refly juga menambahkan bahwa dalam proses penangkapan terhadap kliennya, pihak Polda Metro Jaya melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar asas kepastian hukum.
Selain proses penangkapan, pihak Roy Suryo juga menganggap penahanan atas dirinya tidak sah.
”Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar kepastian asas kepastian hukum,” ungkap Refly.
Pihak Roy Suryo meminta agar Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mereka, membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, menyatakan berkas penyidikan tidak sah, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik KRMT Roy Suryo Notodiprojo seperti semula.
Namun, dalam persidangan tersebut, Hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak sejumlah poin perubahan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon. Hakim menilai perubahan pada posita dan petitum tersebut telah menambahkan objek materi yang dinilai terlalu substansial, yaitu mengenai pencekalan dan perintah kepada turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum ada putusan praperadilan.
”Saya tidak mengizinkan hal itu. Di perubahan ini tidak terkait dengan substansi ya, tapi tadi saudara menambahkan hal yang sangat substansial di situ. Jadi yang itu, khusus itu diabaikan,” tegas Hakim I Ketut Darmawan.
Hakim menginstruksikan agar poin-poin yang berkaitan dengan pencekalan dan larangan pembacaan dakwaan tersebut diabaikan dalam pemeriksaan perkara ini. Di luar poin tersebut, materi permohonan lainnya tetap diizinkan untuk dilanjutkan.
Selanjutnya, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan turut termohon untuk menyiapkan tanggapan atau jawaban atas permohonan dari kubu Roy Suryo. Persidangan dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB. [IQT]